Salin Artikel

Mudik Dilarang, Ganjar: Kalau Mau Nyadran Boleh Sekarang, tapi Tidak Rombongan

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat melarang masyarakat tidak mudik atau pulang kampung saat Lebaran 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri akan segera menerbitkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mempersilakan apabila ada warga yang hendak pulang ke kampung halaman bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Tapi seandainya mau bertemu orangtua saya menyarankan kalau di tradisi Jawa itu ada nyadran, itu boleh sekarang, tapi tidak rombongan. Kalau mudik pulangnya bareng-bareng ramai-ramai ini potensi yang membahayakan, mudah-mudahan mereka masyarakat Jateng yang di perantauan bisa membantu pada soal ini," ujar Ganjar di Kantornya, Senin (5/4/2021).

Ganjar pun telah menyiapkan skenario untuk mengantisipasi adanya warga perantauan yang nekat mudik Lebaran.

Ia meminta agar wilayah perbatasan dijaga ketat untuk menghindari lonjakan pemudik.

"Sekarang kita lagi siapin hari ini rapat teknisnya akan dilakukan Pak Sekda formulanya sedang kita siapkan. Tentu pakemnya adalah di setiap perbatasan akan ada tim poskonya ada kepolisian dan Dinas Perhubungan," katanya.

Selain itu, Ganjar mengatakan, apabila ada warga perantuan yang nekat mudik ke Jawa Tengah bakal diminta menjalani isolasi mandiri di masing-masing daerah.

"Dari sisi kesehatan akan ada random test. Di kabupaten kota akan kita siapkan tempat isolasi," ucapnya.

Kendati demikian, Ganjar meminta warganya di perantauan agar tidak mudik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Mudah-mudahan masyarakat membantu kita ya untuk tidak mudik saja sehingga nanti lebih enak lagi," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/05/181449178/mudik-dilarang-ganjar-kalau-mau-nyadran-boleh-sekarang-tapi-tidak-rombongan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke