Salin Artikel

Perkosa Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan, Petani Ini Ditangkap

AMBON, KOMPAS.com - Seorang petani di Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku, berinisial IT ditangkap polisi lantaran memerkosa seorang siswi SMA.

Aksi tidak senonoh itu dilakukan tersangka terhadap korban pada Agustus 2020 lalu.

Namun, pihak keluarga korban baru melaporkan kejadian itu ke polisi pada 27 Maret 2021 pekan kemarin setelah korban diketahui dalam kondisi hamil.

"Tersangka sudah ditangkap dan sudah diamankan di Polres Buru sejak kemarin," kata Paur Subag Humas Polres Buru, Aipda Jamaludin, kepada Kompas.com via telepon, Sabtu (3/4/2021).

Jamaludin mengatakan, kejadian itu menimpa korban saat siswi yang baru berusia 16 tahun itu keluar dari rumahnya hendak menuju ke pantai di desanya.

Namun, dalam perjalanan, korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang duduk di teras rumah anaknya.

"Tiba-tiba pelaku memanggil korban lalu korban datang, saat tiba di teras rumah, pelaku menarik tangan korban dan membawa korban menuju kamar belakang setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban," kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, usai melancarkan aksinya tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya baru menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya setelah orangtuanya mengetahui kondisi korban telah hamil.

"Jadi, korban ini sudah hamil enam bulan, orangtuanya tak terima lalu melapor ke Polsek," kata dia.

Akibat perbuatan itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/04/03/181652278/perkosa-siswi-sma-hingga-hamil-6-bulan-petani-ini-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke