Salin Artikel

Pemkot Padang Perbolehkan Masjid Gelar Tarawih, 1.500 Garin Segera Divaksin

Selain membolehkan menggelar salat tarawih di masjid, sejumlah kegiatan yang tak digelar pada Bulan Ramadhan tahun lalu karena pandemi Covid-19, kembali digelar.

"Masyarakat boleh menggelar shalat tarawih di masjid pada bulan puasa nanti. Apalagi pandemi Covid-19 sudah melandai di Kota Padang," ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Masysrakat (Kabag Kesra) Kota Padang Amriman, Jumat (2/4/2021) melalui telepon.

Selain itu Pemkot Padang juga akan menggelar safari Ramadhan ke masjid dan mushala serta pesantren Ramadhan.

"Pada tahun lalu kami tidak menggelar safari Ramadhan. Sedangkan pesantren Ramadhan kami gelar secara daring. Pada tahun ini kami gelar dengan tatap muka," katanya.

Lebih jauh dikatakan oleh jauh dikatakan oleh Amriman, ketiga kegiatan tersebut dijalankan dengan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

"Para jamaah harus menggunakan masker ketika ke masjid atau mushala. Kemudian jarak antar jamaah harus diatur," paparnya.

Sebelum itu, para garin atau marbot masjid akan divaksin Covid-19.

"Saat ini sedang berlangsung vaksinasi untuk pelayanan publik. Garin masjid juga tersebut pelayanan publik. Di Kota Padang ada sekitar 1.500 masjid dan mushala, artinya ada sekitar segitu juga jumlah garin, " paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/02/121737678/pemkot-padang-perbolehkan-masjid-gelar-tarawih-1500-garin-segera-divaksin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke