Salin Artikel

4 Polsek di Blora Tak Boleh Lakukan Penyidikan Kasus, Kapolres Ungkap Alasannya

BLORA, KOMPAS.com - Empat polsek di Blora tidak bisa melakukan penyidikan kasus. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdasarkan Surat Nomor Kep/613/III/2021, tertanggal 23 Maret 2021.

Keempat polsek di wilayah Blora yang tidak boleh menangani penyidikan kasus yaitu Polsek Blora, Bogorejo, Jati, dan Kedungtuban.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengungkapkan alasannya keempat polsek tersebut tidak boleh menangani penyidikan kasus.

"(Alasan) pertama karena Polsek Blora Kota itu dekat dengan Polres, jadi fokus pada pelayanan langsung ke masyarakat, tidak penyelidikan. Kemudian untuk tiga polsek yang lain karena dari hasil pengamatan dan laporan dan data kita, laporan polisi atau laporan pengaduan masyarakat sedikit sekali," ucap Wiraga saat ditemui Kompas.com di Kantornya, Kamis (1/4/2021).

Meskipun begitu, kata dia, polsek-polsek tersebut masih diberikan kewenangan untuk menyelesaikan masalah yang sifatnya secara kekeluargaan.

"Memang ada empat polsek yang tidak diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan, namun mereka tetap bisa akomodasi ataupun memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ada masalah, dicoba diselesaikan secara sosial di lapisan masyarakat di bawahnya," terangnya.

Selain itu, Wiraga juga memastikan apabila ada masyarakat yang ingin membuat aduan ke polsek-polsek tersebut, maka keempat polsek itu masih dibolehkan untuk menerima aduan masyarakat.

"Laporannya bisa ke polsek, nanti anggota Polri datang ke lokasi kemudian interogasi secara singkat, tapi penyelesaiannya apabila tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu nanti dilimpahkan ke polres," sambungnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/02/064453678/4-polsek-di-blora-tak-boleh-lakukan-penyidikan-kasus-kapolres-ungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke