Salin Artikel

Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Puas dan Sebut Kliennya Tak Ada Niat Membunuh

KOMPAS.com - Alpin Andrian (24), terdakwa kasus penusukan Syekh Ali Jaber, divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung, Kamis (1/4/2021).

Menanggapi vonis itu, Ardiansyah, kuasa hukum Alpin menyatakan akan pikir-pikir. Namun demikian, dirinya menganggap putusan majelis hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," tambahnya.

Putusan hakim

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar secara daring, Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Namun, terdawkwa terbukti bersalah melanggar pidana sebagaimana dakwaan kedua (subsider) keempat dan kelima, yakni Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.

“Terdakwa tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama (primer),” kata Dadi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa Alpin melanggar Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan.

Menurut Dadi, ada beberapa hal yang meringankan vonis kepada terdakwa, yakni terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan telah dimaafkan korban. 

“Almarhum Syekh Ali Jaber telah memaafkan terdakwa,” kata Dadi.

Meninggal setelah jalani perawatan 

Seperti diketahui, Syekh Ali Jaber ditusuk terdakwa saat menghadiri Wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin pada Minggu (13/9/2020) sore.

Saat itu terdakwa menusuk Syekh Ali Jaber dengan pisau dapur di atas panggung.

Setelah ditusuk, Syekh Ali Jaber tersungkur dan alami luka sepanjang enam jahitan di bahu kanan. Pasca-kejadian, Syekah Ali Jaber memaafkan terdakwa.

Namun tak lama kemudian, ulama Syekh Ali Jaber meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/01/162339778/penusuk-syekh-ali-jaber-divonis-4-tahun-kuasa-hukum-puas-dan-sebut-kliennya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke