Salin Artikel

Pria Ini Rekam Persetubuhan dengan Anak di Bawah Umur di Ladang, Ditangkap Setelah Video Diunggah di Facebook

Perbuatan pelaku diketahui setelah video persetubuhan itu diunggah di Facebook dan diketahui oleh kakak korban. 

Dihubungi via telepon, Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan, kasus tersebut sudah dipaparkan oleh (Plh) Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung pada saat konferensi pers, Selasa (30/3/2021) siang.

Pengungkapan itu bermula saat kakak korban pada Minggu (21/3/2021) siang membuka Facebooknya. 

Saat Seketika itu dia terkejut karena melihat video adiknya bersetubuh dengan seorang laki-laki berinisial KS.

Selanjutnya, dia mengadukan masalah itu kepada ayahnya dan mengatakan bahwa adiknya sudah disetubuhi KS.

Setelah itu, ayah korban melaporkannya ke Polres Dairi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap KS. 

"(Perbuatan) itu dilakukan pelaku sebanyak 2 kali di ladang," katanya, Rabu (31/3/2021). 

Modus pelaku merekam video tersebut, ujar Doni, agar ia bisa melihatnya kembali ketika merasa rindu. Namun, oleh pelaku, video itu dikirimkan kepada kawannya.

"Bukan dia (KS) yang posting, tapi kawannya. (Video itu) ditunjukkannya ke kawannya. Kawannya bilang, kirim lah ke hp-ku. Dikirimnya," katanya. 

Polisi belum menangkap penyebar video tersebut.

"Modus dia memvideokan itu, merekam, supaya kalau dia rindu dibukanya. Dia tengok. (Penyebar video) untuk sementara belum. Jadi sekarang begini, UU ITE, misalnya yang dirugikan ortu korban, dia buat pengaduan tentang itu," katanya. 

Selain menangkap KS, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan ponsel milik tersangka KS.

Dalam kasus ini, tersangka KS dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dari UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/31/174729178/pria-ini-rekam-persetubuhan-dengan-anak-di-bawah-umur-di-ladang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke