Salin Artikel

Kemendagri: Masih Ada Pemda Suka "Copy Paste" Penyusunan Perda

"Tapi memang beberapa Perda yang kami fasilitasi banyak di antaranya ada yang duplikasi dari daerah lain,"  kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik usai menghadiri lauching e-perda di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (30/3/2021).

Dengan adanya aplikasi e-Perda, Akmal berharap masyarakat dapat mengawasi produk-produk hukum yang di buat, dan meminimalisir adanya daerah melakukan copy paste Perda.

"Dengan dibuka ruang kepada semua pihak dapat me-review bersama-sama, semakin banyak yang mengawasi semakin bagus kualitas produk hukum," ujarnya.

Menurut Akmal, copy paste dalam pembuatan perda tidak masalah. Asalkan, mendatangkan manfaat bagi daerah yang menyalinnya.

"Boleh saja copy paste yang penting bermanfaat bagi daerah yang mem-paste-nya.  Tetapi tentunya kontennya disesuaikan dengan kondisi sosial yang akan mengambil daerah perda itu," tegasnya.

Akmal menyampaikan, dengan aplikasi e-Perda, proses penyusunan regulasi menjadi lebih terbuka, transparan dan akuntabel serta mengoptimalkan alat kelengkapan di DPRD.

"Melalui e-Perda, negara  hadir untuk memfasilitasi produk hukum daerah. Fasilitasi tidak membutuhkan waktu lama atau berbelit. Kita berharap Provinsi Banten menjadi lokomotif reformasi regulasi," tandasnya.

Gubernur Banten Wahidim Halim menyambut baik adanya aplikasi e-perda. Sebab, dengan sistem online prosesnya akan lebih cepat.

"Saat ini harus membangun peradaban baru, paradigma baru, di era teknologi informasi. Dengan sistem digital atau online, akan memberikan layanan cepat," kata Wahidin.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/30/221637978/kemendagri-masih-ada-pemda-suka-copy-paste-penyusunan-perda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke