Salin Artikel

Korupsi Dana Nasabah Rp 2,1 M untuk Judi Bola, Mantan Pegawai Bank Divonis 6,5 Tahun Penjara

Mantan pegawai BRI Dolopo-Madiun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut hingga merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.

Putusan dibacakan saat persidangan yang digelar 9 Maret 2021.

“Terdakwa juga didenda sebesar Rp 300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2.156.418.795,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta bendanya dapat disita. Harta itu lalu dilelang untuk menutup uang pengganti.

Namun, bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara dua tahun.

Sementara bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Atas putusan itu, kata Agung, terdakwa Roni Susanto menerimanya.

Diberitakan sebelumnya, Roni Susanto, mantan pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun melakukan korupsi uang 11 nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan, untuk mengambil uang nasabah, Roni membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Rekening fiktif menggunakan nama keluarga korban yang tertera dalam dokumen peminjaman.

Uang itu kemudian dipindahkan sedikit demi sedikit. Jabatan Roni sebagai relationship manager memudahkannya mengakses data-data nasabah yang mengajukan pinjaman.


Apalagi orang yang mengajukan pinjaman atau kredit di BRI Cabang Dolopo harus melalui Roni.

“RS (Roni) ini yang melayani nasabah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," kata Bayu, Senin (21/9/2020).

Hasil penyidikan jaksa, terdapat 11 nasabah yang menjadi korban ulah tersangka dalam rentang waktu setahun, dari Desember 2018 hingga Desember 2019.

Pria dua anak itu memindahbukukan uang dari rekening korban ke rekening fiktif lantaran tahu dana pinjaman tidak langsung dicairkan seluruhnya oleh nasabah.

Uang yang ditarik kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tersangka. Uang itu lalu digunakan untuk bermain judi bola online dan kebutuhan pribadi.

Namun, uang yang dipakai untuk bermain judi online selalu kalah.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/29/193909478/korupsi-dana-nasabah-rp-21-m-untuk-judi-bola-mantan-pegawai-bank-divonis-65

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke