Salin Artikel

Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Ganjar: Kita Tunggu Aturan, Daerah Tinggal Melaksanakan

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua masyarakat Indonesia.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga sepakat dengan kebijakan yang dibuat pemerintah pusat dengan tidak ada mudik.

"Maka kita akan menyiapkan untuk tidak ada mudik. Namun demikian kita selalu siaga mudah-mudahan minggu ini kita bisa segara rapat dengan Jakarta (pemerintah pusat) dengan Forkopimda untuk menyiapkan langkah itu," kata Ganjar di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/3/2021).

Ganjar menambahkan akan belajar dari pengalaman tahun lalu yang juga tidak ada mudik Lebaran.

"Minimal bagaimana penjagaan perbatasan (masuk Jateng)," kata dia.

Ganjar mengatakan, ia akan melaksanakan kebijakan yang diputuskan dari pusat terkait larangan mudik Lebaran.

"Nanti kita tunggu Kementerian Perhubungan untuk membuat aturan terkait dengan alat transportasi yang boleh, Kementerian Agama mengatur tata cara nanti pada saat bulan Ramadan sekaligus Sholat Idul Fitrinya. Nanti sektor-sektor sesuai dengan keputusan Menko PMK itu sektorannya akan membuat dengan detail . Kapolri juga akan mengatur bagaimana sistem transportasi dan penegakan hukumnya. Maka daerah nanti kami tinggal melaksanakannya. Namun demikian, pakem-pakem untuk emergency kita selalu siapkan," kata Ganjar.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua masyarakat Indonesia.

Seperti diberitakan, larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyampaikan, keputusan melarang mudik Lebaran 2021 ditetapkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/29/175705278/soal-larangan-mudik-lebaran-2021-ganjar-kita-tunggu-aturan-daerah-tinggal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke