Salin Artikel

Berkas Perkara 6 Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Senjata Api di Ambon Dilimpahkan ke Jaksa

Sebanyak enam tersangka itu terdiri dari empat warga sipil dan dua oknum polisi.

"Sudah dilakukan penyerahan tahap dua dari penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease ke Kejari Ambon," kata Kasubag Humas Polresta setempat, Ipda Ishak Leatemia di Ambon seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/3/2021).

Menurut dia, dalam proses penyerahan tahap dua, penyidik menyerahkan berkas acara pemeriksaan para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Keempat tersangka yang merupakan warga sipil tersebut berinisial AT, SN, RMP, dan HM.

Sementara dua oknum polisi berinisial Bripka MRA dan Bripka SAP.

Selain itu, penyidik sudah menyerahkan barang bukti seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku tabungan, dan sebuah sepeda motor yang digunakan oknum pelaku.

Kejari Ambon menahan para tersangka. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon.

Para pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951. Setelah penyerahan berkas tahap dua, kejaksaan akan melanjutkan proses penyerahan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk sidang.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/234705878/berkas-perkara-6-tersangka-kasus-dugaan-penjualan-senjata-api-di-ambon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke