Salin Artikel

10 Terpidana dan Tersangka Korupsi di Lampung Jadi Buronan, Ini Penyebabnya

Proses hukum yang panjang dinilai menjadi salah satu faktor sejumlah terpidana dan tersangka kasus korupsi melarikan diri hingga menjadi buronan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, salah satu penyebab terpidana bisa menjadi buron adalah proses hukum berjenjang.

Sebagai contoh, dalam sidang tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi, seorang terdakwa divonis bebas.

Kemudian, kejaksaan mengajukan banding atau upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya, MA menyatakan terdakwa bersalah dan harus dipenjara.

Namun, saat akan dieksekusi oleh jaksa, terdakwa lebih dulu melarikan diri.

"Setelah kasasi, vonis pengadilan tingkat pertama dianulir, kasasi dia masuk (vonis bersalah). Tapi karena di awal dia diputus bebas, jadi menyulitkan saat eksekusi," kata Andrie saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).

Selain itu, menurut Andre, beberapa terpidana yang menjadi buron, karena tidak ditahan selama penyidikan maupun penuntutan.

"Jadi, begitu putus (vonis), juga menyulitkan dan (terdakwa) melarikan diri," kata Andrie.

Untuk melacak dan menangkap 10 terpidana dan tersangka itu, pihak Kejati Lampung sudah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi.

"Ada Polda, Kejaksaan Agung, bahkan KPK juga sudah ada koordinasi untuk mengejar buronan itu," kata Andrie.

Kejati Lampung juga mengimbau kepada keluarga dan para buronan itu untuk kooperatif dan menyerahkan diri.

"Cepat atau lambat pasti tertangkap. Lebih baik menyerahkan diri daripada berstatus buronan seumur hidup," kata Andrie.


Adapun 10 terpidana dan tersangka koruptor yang kini berstatus buronan yakni:

1. Satono, terpidana kasus korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar.

2. Lukmanuddin, terpidana BLM - PUMP Dinas Kelautan Perikanan, Bandar Lampung tahun 2012.

3. Abdul Mukti, terpidana pembangunan ruang kelas SMAN 6 Metro tahun 2013.

4. Toni Haryanto, terpidana kasus korupsi empat unit los Pasar Pagelaran, Pringsewu tahun 2011.

5. RLH, tersangka kasus dana simpan pinjam PNPM Kelumbayan, Tanggamus tahun 2015 - 2016.

6. Awaluddin, Bendahara Panwaslu Lampung, terpidana kasus korupsi dana sisa Pilpres 2009.

7. Endang Pristiwati, pegawai BRI Bandar Jaya yang merampas uang sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2006.

8. Husri Aminudin, terpidana kasus pengadaan buku di Dinas Pendidikan Lampung Tengah tahun 2010.

9. MAZ, tersangka kasus dugaan korupsi drainase Dusun 1, Kampung Linggapura, Lampung Tengah tahun 2016.

10. M Roil, ketua kelompok tani Bumi Agung, Tanggamus, terpidana kasus korupsi integrasi tanaman tahun 2012.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/161225878/10-terpidana-dan-tersangka-korupsi-di-lampung-jadi-buronan-ini-penyebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke