Salin Artikel

Kepala UPTD Kanrerong Makassar Jadi Tersangka Pungli dan Ditahan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tersangka dan menahan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Kawasan Kuliner Kanrerong Makassar berinisial MS, Kamis (25/3/2021).

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan, MS ditetapkan tersangka kasus dugaan pungli pengelolaan kawasan kuliner di Lapangan Karebosi, Jalan Kartini, Makassar itu.

"Tersangka langsung kita tahan malam ini setelah kita sita barang bukti dalam tindak pidana pengelolaan Kanrerong," ujar Sundari saat konferensi pers di kantornya, Kamis malam.

Sundari menyebut, MS menyalahkan wewenangnya dalam menjabat.

Dia diduga mengalihkan 31 kios di kawasan kuliner itu dari pedagang lama ke pedagang baru tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan aturan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedagang Kaki Lima Kanrerong.

MS juga diduga telah menyewakan kios kepada pedagang secara tidak sah sejak beberapa tahun lalu.

Selain itu, MS juga disebut menerima fee senilai Rp 190 juta dari hasil transaksi sewa jual beli kios di salah satu kawasan kuliner di Makassar tersebut.

Namun, kata Sundari, angka ini bisa saja bertambah.

"Proses sewa menyewa, menjual itu saja sudah menyalahi Perwali karena di sana tidak boleh ada sewa menyewa atau pun diperjualbelikan," kata Sundari.

Dugaan pelanggaran MS selanjutnya adalah menerbitkan id card untuk pedagang.

Dalam Perwali, kata Sundari, jabatan MS tidak memiliki kewenangan melakukan hal itu.

MS pun disangkakan Pasal 12 huruf (e) atau huruf D, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sundari mengatakan, MS ditahan di Lapas Klas 1 Makassar.

Penahanan ini dilakukan karena khawatir MS berupaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Jangan sampai mengulangi perbuatannya karena tersangka terindikasi begitu besar pengaruhnya terhadap pedagang di sana," tandas Sundari. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/26/065259578/kepala-uptd-kanrerong-makassar-jadi-tersangka-pungli-dan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke