Salin Artikel

Mantan Anggota DPRD Palembang Minta Bebas dari Hukuman Mati

Terdakwa Doni Timur yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim.

Doni dan empat terdakwa lainnya terjerat kasus penyelundupan 5 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Dalam persidangan virtual yang dipimpin majelis hakim Bongbongan Silaban, Doni dan empat terdakwa lainnya, yakni Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi, meminta dibebaskan dari hukuman mati.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar para terdakwa dihukum mati.

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan menyesal. Kami mohon majelis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM," kata Suspendi yang merupakan kuasa hukum Doni usai persidangan.

Suspendi mengatakan, sejak terlibat kasus narkoba, Doni tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD.

Selain itu, Doni merupakan seorang kepala keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.

"Orangtua dari Doni juga sudah meninggal, dia juga menjadi tulang punggung untuk keluarganya," ujar Suspendi.

Terdakwa Yati juga memohon agar dilepaskan dari hukuman mati.

Menurut Suspendi, Yati terpaksa menjadi pengedar narkoba lantaran terjebak oleh terdakwa Joko Zulkarnain yang merupakan suaminya sendiri.

Saat ini, Joko masih menjadi buron.

"Terdakwa Joko masih kabur, istrinya ini hanya ikutan karena kebutuhan ekonomi," kata Suspendi.


Tuntutan hukuman mati

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ary Kesuma mengatakan, jaksa menuntut hukuman mati karena berbagai pertimbangan.

Dari hasil pemeriksaan, Doni dan rekan-rekannya tidak hanya menjadi bandar di Sumsel.

Mereka juga diketahui terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

"Lintas negara yang dalam fakta persidangan diketahui ada seorang bandar di Malaysia berinisial RZ dan kini masih buron," ucap Agung.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menilai, kelima terdakwa itu telah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut agar kelima terdakwa semuanya dihukum mati. Tidak ada perbuatan dari para terdakwa yang dapat dianggap meringankan tuntutan," kata Agung.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/225637278/mantan-anggota-dprd-palembang-minta-bebas-dari-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke