Salin Artikel

Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 21,85 Miliar

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 25,6 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 21.85 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 11,66 miliar.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sitaan Kanwil DJBC Jateng, KPPBC Semarang, Kudus, Tegal, dan Magelang serta kerjasama dengan TNI-Polri dan Satpol PP periode 2019 hingga Januari 2021.

"Secara keseluruhan barang milik negara yang dimusnahkan terdiri dari 25,6 juta batang rokok ilegal. 20 kg tembakau iris, 6.800 keping pita cukai rokok diduga palsu, 32 alat pemanas, 93 liter minuman mengandung etil alkohol, dan 3.560 ml hasil pengolahan tembakau," jelas Askolani ditemui usai pemusnahan rokok ilegal, Kamis (25/3/2021).

Pihaknya mendorong agar para produsen rokok ilegal untuk melegalkan usaha dan produknya.

"Komitmen bersama dengan aparat penegak hukum ke masyarakat Indonesia untuk bisa legalkan aktivitasnya. Kami akan support untuk bisa laksanakan tugas kami," ujarnya.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Moch Arif menambahkan, modus pengiriman rokok ilegal bermacam-macam.

"Ada yang diangkut dengan truk yang disamarkan dengan barang lain seperti mebel atau buah," ujarnya.

Bahkan, baru-baru ini ada yang menggunakan bus wisata dan jasa ekspedisi.

"Sekarang ada juga yang pesen lewat online. Itu kita tindak di Jogja, kita proses pidana. Penjualnya ditelusuri ada di Malang, Jatim," ucapnya.

Ia mengatakan, hasil penindakan di Jateng tidak selalu diproduksi di Jateng.

Namun, beberapa merupakan produksi di luar Jateng, salah satunya Jatim.

"Bervariasi ada daerah produsen dan hanya jalur distribusi," katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 21 penindakan dengan tersangka sekitar 25 orang.

Puluhan orang tersebut memiliki peran masing-masing mulai dari sopir hingga produsen.

"Tersangka tahun kemarin itu ada 21 penyidikan rata-rata 1 tersangka, tapi ada juga yang 3. Jadi sekitar 25 orang," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/25/175649478/bea-cukai-jateng-musnahkan-256-juta-batang-rokok-ilegal-senilai-rp-2185

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke