Salin Artikel

Asdianti, Tersangka Penjualan Pulau Lantigiang Berada di Dubai, Polisi Akan Jemput Paksa

Padahal, polisi telah menetapkan Asdianti sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang.

Lantaran dianggap memperlambat proses penyidikan, polisi akan mengagendakan untuk menjemput paksa dan memulangkan Asdianti ke Indonesia.

"Sedang diupayakan koordinasinya agar yang bersangkutan ini bisa kembali ke Indonesia. Karena dia beralasan masih di Dubai," tutur Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, Selasa (23/3/2021).

Perempuan yang menjabat sebagai direktur PT Mandiri Selayar tersebut berperan sebagai pembeli lahan.

Setelah ditetapkan tersangka, polisi sempat menyebut jika Asdianti tak diketahui keberadaannya. Sedangkan nomornya tidak aktif.

Koordinasi pun dilakukan melalui pengacara Asdianti.

Polisi kemudian melakukan pemanggilan pertama untuk pemeriksaan usai Asdianti ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, perempuan tersebut mangkir dan beralasan masih berada di Dubai.

Pihak kepolisian pun akan melakukan pemanggilan kedua. Jika Asdianti lagi-lagi mangkir, maka penjemputan paksa akan dilakukan.

"Setelah pemanggilan keduanya, disertai dengan upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan," tutur Zulpan.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Asdianti tidak tepat.

Dalam hal ini, Asdianti dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Dia membantah kliennya meminta pihak penjual, Kasman untuk membuat surat keterangan kepemilikan lahan palsu.

"Jadi bukan karena membelinya hingga jadi tersangka tapi Asdianti dinyatakan tersangka karena dianggap menyuruh Kasman membuat surat keterangan palsu di atas akta otentik," ujar Saenuddin.

"Awalnya Kasman berbicara dengan Asdianti melalui telepon setelah itu mereka datang di rumah saya. Kasman mengaku tidak memiliki surat kepemilikan lahan karena hilang, makanya waktu itu saya bilang sebaiknya bikin ulang surat atau ambil surat keterangan hilang di polisi. Saat itu, Asdianti mengatakan, iya buat saja dulu baru saya beli itu tanah," lanjut dia.

Seharusnya, kata dia, persoalan ini diselesaikan secara perdata.

Selain Asdianti, mantan kades dan kerabat pemilik tanah juga jadi tersangka

Selain Asdianti, ada dua tersangka lainnya dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang ini.

Mereka ialah mantan Kades Jinato bernama Abdullah dan keponakan pemilik tanah bernama Kasman.

Abdullah selaku eks kepala desa ikut menandatangani surat keterangan jual beli tanah.

Sedangkan Kasman berperan dalam pembuatan surat dan telah menerima down payment (DP) sebesar Rp 10 juta

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor : Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/24/061759578/asdianti-tersangka-penjualan-pulau-lantigiang-berada-di-dubai-polisi-akan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke