Salin Artikel

Kantor BPKAD Ogan Ilir Digeledah Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel

Tim penyidik tersebut datang sekitar pukul 10.30 Wib berjumlah sekitar 20 orang didampingi tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dan personel polisi dari Polres Ogan Ilir.

Informasi didapat penggeldahan itu terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek jalan Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya dengan kerugian sebesar Rp 3,2 Milyar dan telah menetapkan tersangka seorang ASN berinisial FZ.

Penggeledahan itu sendiri sudah yang ketiga kali setelah sebelumnya yang pertama terjadi penolakan.

Di dalam kantor BPKAD Ogan Ilir tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel yang 2 diantaranya wanita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah ruangan.

Penyidik sempat menunggu karena Kepala BPKAD Ogan Ilir Sopiah belum datang.

Setelah Sofiah Yuhanis  tiba di kantornya ia langsung dibawa masuk ruangannya sebelum dimulai dilakukan penggeledahan.

Sempat terdengar suara keras dari dalam ruangan yang mempertanyakan maksud tim penyidik menggeledah kantor tersebut.

Wartawan yang akan mengambil gambar juga dilarang masuk dan hanya bisa mengambil dari atas jendela ruangan.

Sementara di ruang terpisah sejumlah anggota tim penyidik lain melakukan penggeledahan terhadap berkas dokumen yang terkait dengan kasus yang mereka sidik.

Mereka terlihat membongkar satu demi satu dokumen yang ada dan memeriksa secara teliti.

Tak lama penyidik kembali membawa Sofiah Yuhanis ke salah satu ruangan di mana terdapat sejumlah penyidik sedang memeriksa data yang ada dalam sebuah komputer.

Penggeledahan sendiri tidak berjalan mulus karena terus ada penolakan dari Kepala BPKAD Ogan Ilir itu.

Sekitar pukul 12.30 Wib Wakil Bupati Ardani datang ke kantor BPKAD dan langsung masuk tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang melakukan peliputan di sana.

Hingga berita ini diturunkan penggeledahan masih berlangsung. K108-15

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/141829178/kantor-bpkad-ogan-ilir-digeledah-penyidik-kejaksaan-tinggi-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke