Salin Artikel

"Curhat" Wabup Tersingkat, Menjabat Hanya 42 Hari: Pemenang Pilkada Segera Minta Dilantik, Jangan Nasibnya seperti Saya...

 Masa jabatan Deni berakhir pada hari ini, Selasa (23/3/2021), sesuai dilantik pada 10 Februari 2021. 

"Saya hanya berharap kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk segera mengajukan segera pelantikan pasangan pemenang ini. Kasihan, jangan sampai nasibnya seperti saya nantinya," jelas Deni kepada wartawan di kantornya, Selasa pagi.

Deni sendiri saat menjabat selama 42 hari kemarin mengisi berbagai kegiatan dengan menemui sambil menginap di rumah-rumah warga miskin daerah terpencil Tasikmalaya.

Sampai dirinya menemukan satu keluarga yang ditinggal meninggal suaminya hanya makan nasi campur garam bersama dua orang anaknya di Kampung Jeruk Mipis, Desa Ciroyom, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Dirinya pun terus menggelar shalat subuh berjemaah bersama warga setiap hari sebelum berangkat kerja menuju kantornya di wilayah Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

"Paling penting selama 42 hari ini saya melaksanakan tugas sebagai kepala daerah dan memberikan manfaat serta kesan penting buat masyarakat," tambah Deni. 

Adapun seusai masa jabatannya habis, lanjut Deni, dirinya tetap akan terus bersilaturahmi dengan masyarakat dan menjalankan amanat di politik sebagai Sekretaris DPW PAN Jawa Barat bersama Desy Ratnasari sebagai ketuanya.

Ide dan gagasan berbagai sosial untuk masyarakat dan memanfaatkan potensi alam dan SDM di daerah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat selama masa pandemi Covid-19.

"Meski saya habis jabatan hari ini. Saya tetap bersama masyarakat dan untuk masyarakat. Jabatan sejatinya hanya titipan Allah SWT dan kita harus amanah dalam menjalankannya," pungkasnya.


Deni selama ini dikenal sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan pernah dua periode menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Selama ini, Koalisi partai PPP, PDIP dan PAN kala itu berhasil memenangkan pasangan Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto menjadi pasangan kepala daerah dua periode pada Pilkada melawan kotak kosong tahun 2016 lalu.

Sampai akhirnya Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum kala itu memenangi Pemilihan Gubernur Jawa Barat berpasangan dengan Ridwan Kamil, dan posisi Bupati Tasikmalaya menjadi hak Wakil Bupati Tasikmalaya kala itu Ade Sugianto pada tahun 2018 lalu.

Saat Ade menjabat jadi Bupati Tasikmalaya menggantikan Uu sejak 2018 sampai 10 Februari 2021 posisi wakil bupati Tasikmalaya kosong.

Baru pada awal 2020 lalu, telah diajukan nama Deni Rhamdani Sagara dari PAN untuk menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya pengganti oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan telah diserahkan ke Kemendagri.

Namun, proses pelantikan pengganti wakil bupati itu tak diketahui permasalahannya tak kunjung ada pelantikan.

Baru pada akhir masa jabatan Ade Sugianto, baru dilantik Deni Rhamdani Sagara sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya secara definitif oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada tanggal 10 Februari 2021.

Sesuai akhir masa jabatan Ade Sugianto terhitung 23 Maret 2021, terhitung pula masa jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya Deni Rhamdani Sagara hanya 42 hari saja. 

Selama dirinya menjabat singkat ide dan gagasan serta akselerasinya buat masyarakat menjadi viral dan sangat berkesan bagi masyarakat. 

Terutama dirinya sangat memiliki gaya komunikasi langsung dengan masyarakat selama ini untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan terutama di perkampungan atau daerah terpencil.

Apalagi Deni selama ini dikenal sebagai pebisnis handal dengan jiwa sosial terhadap masyarakat yang tinggi terutama dalam membantu warga tak mampu di daerah-daerah terpencil dan perkotaan. (K74-12)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/23/115319178/curhat-wabup-tersingkat-menjabat-hanya-42-hari-pemenang-pilkada-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke