Salin Artikel

280 ASN di Daerah Ini Ketahuan Bertahun-tahun Tak Masuk Kerja, tapi Terima Gaji dan Tunjangan

Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengatakan, hal itu diketahui setelah dilakukan validasi data ASN di lingkungan Pemkab Mimika.

"Ada 280 ASN yang tidak pernah masuk kantor bertahun-tahun tapi tetap menerima gaji dan tunjangan," ujar Eltinus dikutip dari Antara, Senin (22/3/2021).

Berdasarkan hasil validasi yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan SDM Kabupaten Mimika, 280 ASN itu ada yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV.

Mereka tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah distrik, maupun kelurahan.

Eltinus telah memerintahkan sekda untuk segera memanggil mereka. Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga menghadap, ratusan ASN tersebut akan dipecat.

"Ini untuk pembelajaran kepada semua. Jangan seenaknya tidur-tiduran di rumah, lalu tiap bulan terima gaji enak-enak tanpa bekerja," kata Eltinus.

Sekda Mimika Michael Gomar mengatakan akan menindaklanjuti surat resmi ke 208 ASN malas tersebut.


Mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010, katanya, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan kepada oknum ASN yang dianggap melanggar disiplin yaitu penyampaian secara lisan kepada yang bersangkutan untuk menghadap.

Jika penyampaian lisan itu belum juga ditanggapi atau ditindaklanjuti, maka akan diikuti dengan pemanggilan pertama, pemanggilan kedua, dan pemanggilan ketiga.

"Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak juga ada konfirmasi dan kooperatif dari ASN yang bersangkutan maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Mimika berhak membuat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat yang bersangkutan dari statusnya sebagai ASN, di mana tembusan surat itu disampaikan kepada Komisi ASN dan lainnya," jelas Michael.

Saat ini langkah yang telah ditempuh Pemkab Mimika terhadap para ASN malas itu yakni menghentikan sementara pemberian gaji dan tunjangan lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/114944678/280-asn-di-daerah-ini-ketahuan-bertahun-tahun-tak-masuk-kerja-tapi-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke