Salin Artikel

MK Minta Pemungutan Suara Ulang di Kalsel Usai Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, Ini Perjalanan Sengketa Pilkada Kalsel

Sebab menurut majelis hakim konstitusi, ada pelanggaran Pilkada di beberapa TPS tersebut.

Keputusan itu mengemuka setelah MK memutuskan menerima sebagian dari gugatan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana terkait sengketa hasil Pilkada Kalsel 2020.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020," demikian tertulis dalam putusan MK, Jumat (19/3/2021).

Dalam putusan itu, MK juga menjelaskan beberapa TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang.

"Seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin)," bunyi putusan itu.

KPU Kalsel juga diperintahkan mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK baru untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Sahbirin-Muhidin yang diusung koalisi Partai Golkar, PAN, PDIP, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI, Perindo, dan PBB, mendapatkan 851.851 suara atau 50,24 persen.

Sedangkan Denny-Difri yang diusung Partai Gerindra, PPP, Demokrat dan Berkarya, mendapatkan 843.695 suara atau 49,76 persen.

Sahbirin unggul di lima daerah, sedangkan Denny unggul di delapan daerah.

Namun dengan keputusan MK ini, keunggulan Sahbirin atas Denny otomatis dibatalkan.

"Alhamdulillah, baru saja kita sudah mendengarkan pembacaan putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada Kalsel," ujar Denny Indrayana dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Denny mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) harus dipersiapkan secara matang.

"Kita dimenangkan oleh MK. Putusan KPU yang sebelumnya memenangkan Paslon 01 dibatalkan oleh MK dan diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," tambah Denny.

"Dan kami meyakini dengan bukti-bukti yang kami punya dan argumentasi yang akan kami sampaikan, Insya Allah kami akan memenangkan Pilkada Kalsel," kata Denny mengomentari hasil rekapitulasi saat itu.

Tak hanya sekali, Denny telah tiga kali melaporkan lawannya, Shabirin Noor.

Namun tiga kali pula Bawaslu Kalsel menghentikan laporannya.

Dalam sidang sengketa Pilkada di MK, Denny dibantu oleh sejumlah pengacara, antara lain Bambang Widjojanto.

"Akhirnya ini semua akan menjadi bahan di Mahkamah Konstitusi. Pengacara yang konfirmasi ke saya ada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan serta ada juga mantan Jubir KPK," jelas Denny saat itu.

Dia mengklain memiliki 107 alat bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana Shabirin Noor.

Denny menyebut ada beberapa modus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh petahana.

Antara lain, karung beras bergambar foto Shabirin. Kemudian, ada pula bakul purun bertuliskan Paman Birin.

Hasil rekapitulasi KPU Kalsel kemudian menunjukkan paslon Sahbirin-Muhidin unggul tipis dari Denny-Difri.

"Kami menolak penetapan itu, karena pada dasarnya atau seharusnya penetapan itu dilakukan dengan cara-cara yang jujur dan adil," kata dia.

"Ini membuktikan prinsip-prinsip pemilu luber jujur dan adil itu tidak terpenuhi," tegasnya.

Denny pun membawa sengketa Pilkada 2020 ini ke ranah MK hingga majelis hakim konstitusi mengabulkan sebagian gugatannya. Kini dua pasangan calon gubernur Kalsel harus kembali bertarung di sejumah TPS yang ditunjuk oleh MK.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/20/060000478/mk-minta-pemungutan-suara-ulang-di-kalsel-usai-kabulkan-sebagian-gugatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke