Salin Artikel

Sepasang Kekasih di Bogor Bikin 26 Video Porno, Raup Puluhan Juta Rupiah

Adapun pelaku yang merupakan sepasang kekasih itu berinisial RTM (31) pemeran pria dan PVT (30), pemeran perempuan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa kedua tersangka ini telah memproduksi video porno sebanyak 26 konten video.

Video tersebut diunggahnya di salah satu situs pornografi untuk mendapatkan keuntungan besar.

Video yang diunggahnya selama bulan November 2020 sampai hari terakhir mereka tertangkap ini menghasilkan uang puluhan juta rupiah.

Adapun alasan keduanya mengunggah video porno tersebut karena persoalan klasik, yakni kebutuhan ekonomi. Dijelaskan, pelaku pria ini berprofesi ojek online, sedang kekasihnya tak bekerja.

"Mengapa melakukan ini, karena faktor ekonomi, jadi mereka 26 episode yang sudah dilakukan adalah mereka sendiri, dengan berbagai macam tempat dan waktu yang berbeda," ucapnya.

Pasangan kekasih yang tinggal serumah ini mengaku menginisiasi video tersebut atas kesepakatan bersama.

Adapun pembuatan video tersebut dilakukan di beberapa tempat atau spot yang ditentukan sesuai konten yang mereka butuhkan.

"Ada di daerah lain juga, jadi mereka 26 video itu ada di tempat dan waktu yang berbeda-beda," katanya.

Awal mula kejadian

Seperti diketahui video porno yang viral itu memperlihatkan seorang perempuan berbaju biru berdiri di meja resepsionis.

Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar sampai akhirnya terjadilah adegan asusila tersebut. Video berdurasi 3 menit 18 detik itu dilakukan di salah satu kamar hotel.

Polisi dalam hal ini Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian melakukan patroli saiber dalam menindaklanjuti video viral di media sosial itu.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi kedua pemeran video mesum itu.

Tak lama, polisi kemudian menjemput keduanya di salah satu kos-kosan di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021) lalu. Pasangan sejoli ini melakukannya atas kesepakatan bersama.

Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan berupa materi uang.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/19/152833678/sepasang-kekasih-di-bogor-bikin-26-video-porno-raup-puluhan-juta-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke