Salin Artikel

Berlakukan Tilang Elektronik di Makassar, Polisi Pasang 16 Kamera CCTV

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan kamera pengawas itu akan dipasang di titik jalan yang paling ramai dilalui kendaraan.

Lokasi pemasangan kamera pengawas itu mencakup jalur perbatasan antara Kabupaten Maros - Makassar, perbatasan Gowa - Makassar, Jalan Barombong, Jalan Haji Bau, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan RA Kartini, hingga Jalan Bulusaraung.

Selain itu, pemasangan kamera pengawas dalam bentuk CCTV ini juga dipasang di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Hertasning, Jalan Urip Sumoharjo hingga simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin.

"Ada 16 kamera pengawas di wilayah hukum Kota Makassar," kata Frans di Makassar, Kamis (18/3/2021).

Frans mengatakan peresmian operasi sistem tilang ETLE di Makassar ini bakal digelar pada 23 Maret 2021 mendatang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diagendakan meresmikannya secara virtual bersamaan dengan peresmian penerapan sistem ETLE di beberapa kota di Indonesia.

"Sekarang masih dalam proses upgrade software dan hardware," ujar Frans.

Frans menuturkan kamera pengawas itu nantinya akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pengguna kendaraan yang melanggar di jalan raya.

Denda yang diberikan pelanggar sendiri akan merujuk UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar yang tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil akan didenda Rp 250.000.


Denda yang sama juga akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Sementara pengendara yang tidak mematuhi rambu lalu lintas serta menerobos lampu merah akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan sambil menggunakan ponsel akan dikenakan denda Rp 750.000.

"Ini untuk membangun budaya berlalu lintas dengan baik. Kemudian, mengutamakan keselamatan dan tidak saling membahayakan saat berkendara," imbuh Frans.

Pada pengendara yang melanggar nantinya akan dikirimi surat tilang ke alamat tempat tinggalnya.

Adapun denda tilang bisa dibayar melalui bank yang sudah ditentukan dan wajib melunasi denda itu dalam kurun 14 hari.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/165801578/berlakukan-tilang-elektronik-di-makassar-polisi-pasang-16-kamera-cctv

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke