Salin Artikel

Alasan Terdakwa Anak yang Bunuh Mantan Bosnya Divonis 1 Tahun: Pihak Korban Sudah Memaafkan

Salah satu alasannya karena keluarga korban pembunuhan sudah memaafkan AP.

"Salah satu pertimbangannya, di dalam putusan hakim karena pihak korban sudah memaafkan perbuatan si anak," kata Humas PN Kepanjen, Muhamad Aulia Reza Utama di gedung PN Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (18/3/2021).

Karena pertimbangan itu, hakim memutuskan menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Pasal itu menjadi dakwaan kedua primer. Sedangkan dakwaan satu primer adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, menuntut terdakwa delapan tahun penjara.

Reza mengatakan, putusan hakim yang memvonis terdakwa anak itu satu tahun penjara berdasarkan pertimbangan fakta persidangan.

"Pertimbangan hakim memang sesuai dengan fakta-fakta yang di persidangan. Dalam hal ini jaksa melaksanakan tugasnya sebagai jaksa dan hakim melaksanakan putusannya," jelasnya.

"Kalau menurut hakim pasal pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP)," katanya.

Selain karena keluarga sudah memaafkan, pertimbangan lainnya adalah karena terdakwa masih anak-anak. Sehingga hakim juga mempertimbangkan hak anak.

"Intinya mengedepankan hak-hak si anak. Dan penjara langkah terakhir," katanya.


Meski begitu, vonis satu tahun terhadap terdakwa anak itu masih belum inkrah. Sebab, jaksa penuntut umum masih mengajukan banding atas putusan itu.

"Memang putusan hakim di pengadilan negeri ini bukan akhir dari segala-galanya. Diatur dalam undang-undang bahwa masih ada upaya hukum banding. Perkara ini akan diperiksa kembali di tingkat yang lebih tinggi," kata Reza.

Jaksa penuntut umum anak di Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Misael Tambunan mengajukan banding untuk memenuhi asas keadilan.

Selain itu, upaya banding itu juga untuk mencegah adanya potensi konflik sosial akibat putusan tersebut.

"Sampai saat ini kami masih berharap hakim pada pengadilan banding akan memutus sesuai dengan tuntutan penuntut umum," kata Misael di kantornya, Rabu (17/3/2021).

Kasus pembunuhan oleh AP terjadi di toko milik korban yang ada di Jalan A Yani, Turen, pada 26 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat AP memasuki toko tersebut, korban sedang tertidur. Terdakwa melakukan hal itu bersama temannya, RB (23).

Korban dalam kasus itu merupakan mantan bos terdakwa. Selain membunuh, terdakwa juga membawa kabur sejumlah barang berharga di toko itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/150325278/alasan-terdakwa-anak-yang-bunuh-mantan-bosnya-divonis-1-tahun-pihak-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke