Salin Artikel

Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 2 Anak Kandung, Korban Baru Berusia 6 dan 9 Tahun

Pelaku yang berinisial NIS (41), sampai saat ini masih tidak mengakui perbuatannya. 

Dihubungi melalui telepon, Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut setelah kedua anaknya yang masih berusia 9 dan 6 tahun itu mengadukan perbuatan ayahnya yang sejak lama berprofesi sebagai guru kepada ibu kandungnya. 

"(kedua anaknya) itu mengadukan lah ke ibunya," katanya, Rabu (17/3/2021). 

Setelah mendengar pengaduan itu, ibunya membuat laporan ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021. 

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. 

Tidak akui perbuatan

Ketika ditanya apakah pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap, lanjut dia, pelaku sampai saat ini masih mungkir.

"Ya, dia mungkir. Sampai dengan saat ini masih mungkir, (tidak mengakui perbuatannya) ya," katanya. 

Kasus tersebut dipaparkan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi saat konferensi pers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kanit Provost Aiptu S. Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.

Pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan hasil visum et repertum.


Hukuman sampai 15 tahun penjara

Dari situ akhirnya ditetapkan NIS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal," katanya.

Pelaku, kata dia, dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/091500478/oknum-guru-jadi-tersangka-kasus-pencabulan-2-anak-kandung-korban-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke