Salin Artikel

Ribuan Warga Pesisir Selatan Buat Petisi, Minta Bupati Rusma Tak Dieksekusi dalam Kasus Hukum

Mereka meminta agar Bupati Rusma Yul Anwar yang terpilih dalam Pilkada 2020 lalu tidak dieksekusi karena tersangkut kasus hukum.

Aksi tersebut dimulai dari GOR Ilyas Yakub menuju kantor Kejari Painan, Rabu (17/3/2021).

Aksi mereka berlangsung tertib dikawal ketat pihak keamanan yang juga terlihat menempatkan mobil water canon.

"Kami datang untuk memberikan petisi selamatkan Pesisir Selatan. Rusma Yul Anwar sudah terpilih sebagai bupati dan beliau tumpuan untuk memimpin Pesisir Selatan," kata orator Aksi, Bambang Suryanto.

Bambang mengatakan Petisi 'Selamatkan Pesisir Selatan' lahir sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang sah.

Mandataris rakyat yang lahir dari sebuah proses demokrasi yang sehat di Pilkada 2020.

"Rusma Yul Anwar-Rudi Hariyansyah sudah terpilih sebagai bupati-wakil bupati, dengan dukungan lebih dari 128.000 suara di Pilkada 2020," kata Bambang.

Menurut Bambang, ada pihak-pihak yang tidak ingin roda pemerintahan berjalan baik.

Upaya-upaya itu terkesan dilakukan atas kekecewaannya terhadap hasil suksesi kepemimpinan daerah lima tahunan.

Bambang mengatakan saat ini masyarakat terkotak-kotak.

"Fenomena itu sangat terasa di berbagai jejaring media sosial. Caci maki dan umpatan seakan sudah hal biasa. Padahal, mereka sama-sama masyarakat Pesisir Selatan," jelas Bambang.

6 poin petisi warga ke MA

Ada 6 poin petisi yang disampaikan warga. 

Pertama, mendesak MA untuk menerima Kasasi dan mengabulkan segala tuntutan Rusma Yul Anwar demi masyarakat Pesisir Selatan yang berkeadilan.

Kedua, memberikan kepercayaan secara penuh pada Rusma Yul Anwar sebagai bupati untuk memimpin Pesisir Selatan, sesuai visi dan misinya.

Ketiga, menegaskan pada DPRD untuk tidak menggelar kegiatan apa pun terkait pemberhentian Rusma Yul Anwar sebagai bupati.

Keempat, meminta Kemendagri untuk tidak menerbitkan surat pemberhentian, baik sementara maupun permanen pada Rusma Yul Anwar.

Kelima, kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo kami meminta dan berharap agar dapat mempertimbangkan petisi yang kami buat ini.

Keenam, pada siapa pun dan pihak mana pun juga, kami tegaskan untuk tidak ikut mengambil celah dari kondisi ini untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Kami tidak ingin keutuhan dan kedamaian kami dirongrong.


Tanggapan Kajari Painan atas petisi warga

Sementara Kajari Painan Donna Rumiris Sitorus mengatakan petisi itu akan jadi pertimbangan terhadap suatu putusan.

"Kami akan koordinasikan pada pimpinan yang lebih tinggi. Itu sampai ke kejaksaan agung," kata Donna.

Donna menyebutkan hal itu menyangkut kepala daerah sehingga pihaknya tentu harus lebih berhati-hati dalam tiap mengambil keputusannya.

"Kita mengapresiasi aksi yang dilakukan masyarakat untuk Pessel yang lebih baik. Kami menerima dan berterima kasih atas petisi yang disampaikan masyarakat Pesisir Selatan," kata Donna.

Tetap dilantik walau kasasi ditolak MA

Meskipun kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) RI dalam kasus pidana khusus Lingkungan, namun Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat terpilih Rusma Yul Anwar tetap dilantik, Jumat (26/2/2021).

Putusan kasasi itu diumumkan dalam laman perkara situs resmi MA www.mahkamahagung.go.id, Rabu (24/2/2021).

Dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh Hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dr Sofyan Sitompul.

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar saat ditanya mengenai putusan itu mengaku belum menerima salinan putusan itu.

"Saya sampai sekarang belum mendapatkan salinan surat resminya,” kata Rusma usai pelantikan.

Gubernur Sumbar Mahyeldi juga mengaku Pemprov Sumbar belum menerima salinan keputusannya secara resmi, sehingga belum ada tindak lanjut dari putusan tersebut.

"Kita belum menerima surat resmi, kalau  nanti sudah ada surat resmi baru kita tindak lanjuti,” ujar Mahyeldi.


Tindak pidana langgar soal lingkungan hidup

Seperti diketahui, Rusma Yul Anwar mengajukan kasasi kepada MA terkait banding dari Pengadilan Tinggi Sumbar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang memutuskan bahwa Rusma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dengan vonis pidana 1 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan majelis hakim dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang 13 Maret 2020.

Rusma divonis bersalah melanggar pasal 109 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/18/085127778/ribuan-warga-pesisir-selatan-buat-petisi-minta-bupati-rusma-tak-dieksekusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke