Salin Artikel

Dana Rp 2,1 M untuk Pengaman Sosial Covid-19 Diselewengkan untuk Green House Melon

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengatakan, green house tersebut berada di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.

"Dana digunakan untuk green house melon. Sudah kami sita, green house-nya belum jadi," kata Sunarwan di sela ground breaking Perumahan Adhyaksa Residence, Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu (17/3/2021).

Seperti diketahui, dana jaring pengaman sosial sebanyak Rp 2,1 miliar dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) semestinya disalurkan untuk 48 kelompok usaha.

Mekanisme pencairan dana tersebut dari Kemenaker langsung ke rekening atas nama kelompok.

Namun setelah ketua kelompok usaha mencairkan uang di bank, ternyata langsung ditampung seluruhnya oleh AM yang kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Setiap kelompok yang beranggotakan 20 orang seharusnya menerima Rp 40 juta.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, green house tersebut berada di ketinggian perbukitan.

Lokasi tersebut telah dipasang garis bertuliskan Kejaksaan RI. Aktivitas pembangunan telah dihentikan.


Di lokasi tersebut tampak telah berdiri delapan green house yang dibuat dengan rangka baja ringan.

Sedangkan di sisi timurnya masih berupa lahan kosong.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Purwokerto menetapkan dua orang tersangka korupsi dana jaring pengaman sosial Covid-19 dari Kemenaker untuk kelompok usaha di Banyumas.

Kedua tersangka yaitu berinisial AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Keduanya merupakan orang dekat salah satu anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/143501278/dana-rp-21-m-untuk-pengaman-sosial-covid-19-diselewengkan-untuk-green-house

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke