Salin Artikel

Seorang Residivis Bakar Mushala sampai Ludes di Palembang

RMS diketahui telah empat kali masuk penjara dengan kasus perkelahian serta kepemilikan senjata tajam.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri mengatakan, kejadian kali ini bermula saat tersangka hendak meminjam bola lampu.

Namun, pengurus Mushala Toiyibah tak memenuhi permintaan tersangka.

Pelaku yang kesal karena permintaannya tak dituruti, lalu membakar mushala sampai hangus tak tersisa.

"Kemarin tersangka sudah ditangkap oleh Unit Jatanras. Motifnya sakit hati karena tak dipinjami bola lampu oleh penjaga mushala," kata Eko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (17/3/2021).


Curiga penyebab kebakaran

Eko menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polisi lebih dulu melakukan identifikasi di lokasi mushala yang terbakar.

Petugas menemukan adanya kejanggalan dalam kebakaran tersebut.

Setelah diselidiki, petugas menyimpulkan bahwa kebakaran di Mushala Toiyibah yang sudah berdiri sejak 1955 itu dilakukan oleh RMS secara sengaja.

"Ini murni sakit hati, tidak ada hubungannya dengan agama. Tersangka juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara empat kali," ujar Eko.

Atas perbuatannya, RMS dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran secara sengaja dengan ancaman penjara selama 12 tahun.

"Untuk tersangka sekarang masih diperiksa," kata Eko.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/120412378/seorang-residivis-bakar-mushala-sampai-ludes-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke