Salin Artikel

3 Aksi Polisi Virtual Solo Tangkap Orang karena Komentar di Dunia Maya

Pengguna media sosial yang dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bakal diperingatkan lewat direct message. Bahkan, ada beberapa orang yang ditangkap karena komentarnya di dunia maya.

Selama tahun ini, Kepolisian Resor Kota Solo, Jawa Tengah, mungkin jadi salah satu yang paling aktif menangkap warga karena aktivitasnya di media sosial.

Dalam catatan Kompas.com, setidaknya ada tiga orang diciduk karena komentar yang ditulis di media sosial.

Orang yang pertama ditangkap Polresta Solo adalah SF (23), warga Pasar Kliwon. Polisi menangkapnya karena membuat status terkait kasus tabrak lari Flyover Manahan di akun Facebook Luck KeRss miliknya, pada Minggu (17/1/2021).

Status itu berbunyi "tabrak lari fly over manahan ono duet.e kasus.e dadi sue....corona kok yow melu-melu suwee opo yow ono duet.e yoo lurr (Tabrak lari fly over manahan ada uangnya kasusnya jadi lama. Corona kok ikut-ikutan lama apa ya ada uangnya)".

SF juga membagikan postingannya tersebut ke akun grup Facebook Info Cegatan Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, SF secara terbuka telah menyampaikan permintaan maaf.

"Untuk yang bersangkutan secara terbuka sudah menyampaikan permohonan maaf, tidak mengulangi perbuatannya," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/1/2021).

Dalam kolom komentar itu RAI menuliskan "Hahaa pdhal sudah ada jatah bulanan *hyaa".

Paur Humas Polresta Solo Aiptu Iswan Tri Wahyudiono mengatakan RAI membuat postingan dalam komentar di salah satu akun media sosial pada Senin (8/3/2021) pagi.

Polisi memberikan peringatan kepada RAI melalui direct message. Namun tak berselang lama pemuda itu dibawa ke Polresta Solo.

"Sudah kita peringatkan dengan direct message. Setelah itu kita amankan ke Polresta jam 12 siang,"kata Iswan saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).

RAI dimintai keterangan oleh polisi. Dia juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta Polresta Solo.

"Saya memohon maaf kepada anggota Polresta Surakarta dan masyarakat semua. Saya berjanji tidak akan mengulanginya. Apabila saya mengulanginya lagi saya siap diproses sesuai hukum yang berlaku," kata RAI dikutip dalam akun Instagram @polrestasurakarta.

Teranyar, Polresta Solo menangkap pemuda berinisial AM karena dinilai mengunggah komentar bermuatan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di media sosial Instagram.


Warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.

"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," komentar AM di akun tersebut.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM).

"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada," sambung dia.

Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani

https://regional.kompas.com/read/2021/03/17/060300778/3-aksi-polisi-virtual-solo-tangkap-orang-karena-komentar-di-dunia-maya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke