Salin Artikel

Kakek Penjual Balon di Singkawang Cabuli Anak 6 Tahun di Toilet SD

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial EL (68) asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap bocah usia 6 tahun.

Pelaku yang sehari-hari berjualan balon ini mencabuli korban di toilet salah satu sekolah dasar.

"Telah ditangkap seorang pria berinisial atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun di kamar mandi salah satu sekolah dasar," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Tri menjelaskan, kronologis kejadian pencabulan berawal dari tersangka yang melihat korban berjalan sendirian dan lalu didekatinya.

"Tersangka kemudian membawa korban ke toilet sekolah dan melakukan perbuatan cabulnya," ujar Tri.

Usai dicabuli pelaku, korban diberi sebuah balon dan memintanya tidak bercerita kepada orangtuanya

"Namun korban tetap menceritakan apa yang dialami kepada ibunya,” ucap Tri.

Mendengar cerita korban, lanjut Tri, orangtua langsung mendatangi Polres Singkawang untuk membuat laporan.

"Penangkapan EL yang biasa disapa kakek balon ini atas laporan yang dibuat oleh orang tua korban pada awal Maret 2021," jelas Tri.

Atas perbuatanya, tersangka EL dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/230753378/kakek-penjual-balon-di-singkawang-cabuli-anak-6-tahun-di-toilet-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke