Salin Artikel

Beli Ponsel Pakai Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun di Blora Terancam Penjara 15 Tahun

BLORA, KOMPAS.com - Agus (18) warga Jepon, Blora, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menggunakan uang palsu untuk membeli ponsel milik korban berinsial AA (16).

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/2/2021).

"Tersangka melaksanakan transaksi jual beli ponsel dengan korban di depan Batalyon 410 menggunakan uang palsu," ucap Wiraga di Mapolres Blora, Selasa (16/3/2021).

AA baru sadar keesokan harinya ternyata uang yang diberikan Agus palsu.

Korban kemudian mencoba untuk menghubungi nomor ponsel pelaku. Namun nomor telepon korban sudah diblokir pelaku.

"Akhirnya yang bersangkutan melapor ke polres dan kita laksanakan penangkapan (terhadap tersangka) dan setelah kita periksa ternyata betul barang bukti uang palsu," terangnya.

Wiraga menambahkan, tersangka sendiri mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial Facebook. Ia membeli uang palsu senilai Rp 1.350.000 seharga Rp 400.000.

Dia membeli uang tersebut dari seseorang seseorang yang berada di daerah Majalengka.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk transaksi jual beli ponsel.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 11 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, satu unit sepeda motor, dua amplop warna cokelat, dan satu buah ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP juncto Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/154359078/beli-ponsel-pakai-uang-palsu-pemuda-18-tahun-di-blora-terancam-penjara-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke