Salin Artikel

Terlibat Korupsi Pengadaan Alkes di NTT, 3 Orang Ditahan

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan tiga orang karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2015.

Tiga orang yang ditahan itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berinisial YMDEB, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHK), MES, dan Direktur CV Berkat Mandiri, OJM. 

"Mereka ditahan tadi malam. Sebelum ditahan, ketiganya sudah dijadikan tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada Kompas.com di Kupang, Selasa (16/3/2021) pagi.

Menurut Abdul, tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, lantaran terlibat tindak pidana korupsi pengadaan alat Blood Bank Refrigerator secara fiktif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) TTU.

Abdul menuturkan, kasus itu bermula ketika pada tahun 2015, RSUD Kefamenanu melaksanakan kegiatan pelaksanaan alat kesehatan.

"Tujuh paket yang dilelangkan dalam pelaksanaan tersebut dimenangkan oleh tiga perusahaan kontraktor," ujar dia.

Satu di antaranya paket tersebut yakni pengadaan alat-alat kesehatan non e-katalog dengan nilai kontrak Rp 1.462.000.000.

Proyek itu dimenangkan oleh CV Berkat Mandiri, milik OJM .

Ia menuturkan, dari nilai paket kontrak tersebut, ada item kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu pengadaan dua unit Blood Bank Refrigerator dengan pagu anggaran Rp 425 juta.

Akibatnya, kata Abdul, pelayanan di rumah sakit tersebut menjadi terganggu, sementara anggarannya sudah habis.

Pihak Kejaksaan Negeri TTU kemudian menyelidiki kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya tiga orang tersebut dijadikan sebagai tersangka.

"Saat ini, tiga tersangka ini dititipkan di Rutan Polres TTU. Penyidik juga akan terus mengembangkan kasus ini," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/16/090745478/terlibat-korupsi-pengadaan-alkes-di-ntt-3-orang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke