MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus pembongkaran makam pasien Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan keenam pelaku.
"Sementara tersangka dikenakan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (15/3/2021).
Zulpan menuturkan alasan pihaknya tidak menahan keenam tersangka tersebut.
Menurutnya, pelaku pembongkaran dan pemindahan jenazah itu disangkakan Pasal 180 KUHP yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan.
"Tapi perkara tetap lanjut. Proses penyidikan tetap berjalan," imbuh Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap enam tersangka kasus pembongkaran makam pasien Covid-19 di di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan 6 orang yang ditetapkan tersangka berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R. Mereka diamankan, Minggu (14/3/2021) sore.
"Yang mengambil atau membongkar makam masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Kasus pembongkaran dan dugaan pencurian mayat ini terjadi Jumat (12/3/2021).
https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/154200578/6-tersangka-pembongkar-makam-covid-19-di-parepare-dikenakan-wajib-lapor