Salin Artikel

Kronologi Pria Lulusan SD Tipu Pemandu Lagu, Mengaku Chef hingga Janji Belikan Honda Brio

KOMPAS.com - PP (19), seorang pemandu lagu di Kebumen, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan seorang pria lulusan Sekolah Dasar (SD) beriniasial TE (32).

Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan uang Tp 25 juta setelah ditipu pelaku.

Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapti Nugroho mengatakan, kejadian berawal saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi di media sosial.

Setelah itu, keduanya kemudian memutuskan untuk bertemu di sebuah hotel di Kebumen pada September 2020 lalu.

Saat bertemu, pelaku mengaku kepada korban jika ia adalah seorang chef.

"Saat keduanya bertemu di kamar hotel, tersangka bercerita jika ia adalah seorang chef terkenal di sebuah hotel mewah di Pulau Bali," kata Tarjono melalui keterngan resmi, Senin (15/3/2021).


Lalu, kepada korban pelaku mengaku memiliki gaji Rp 50 juta per bulan.

Mendengar itu, korban pun terkesima dan meminta untuk dibelikan mobil Honda Brio. Kemudian, oleh pelaku permintaan itu pun diiyakan.

Korban yang sudah masuk perangkapnya kemudian diminta pelaku untuk membayar uang muka Rp 25 juta sebagai syaratnya. Sementara untuk kekurangannya sekitar Rp 75 juta akan dilunasi oleh tersangka.

Setelah itu, korban mentransfer uang kepada tersangka sebanyak dua kali.

"Pada pertemuan kedua korban mentransfer uang kepada tersangka. Transfer dua kali, pertama Rp 15 juta, beberapa hari kemudian mentransfer lagi Rp 10 juta," ujarnya.

Namun, setelah mentransfer uang tersebut, pelaku langsung memblokir nomor korban.

Sadar menjadi korban penipuan, PP kemudian melaporkannya ke Polsek Kebumen.


Petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya ditangkap di Pantai Menganti, Kebumen, pada Senin (8/3/2021).

Saat ditangkap polisi, pelaku sedang bersama wanita lain.

"Uang hasil menipu dihabiskan tersangka untuk foya-foya bersama wanita lain serta digunakan untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya.

Kepada polisi, TE mengaku hanya lulusan SD. Sementara pekerjaanya sebagai chef di hotel adalah fiktif.

Untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya, saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Kebumen.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksiaml empat tahun penjara.

 

(Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/143822378/kronologi-pria-lulusan-sd-tipu-pemandu-lagu-mengaku-chef-hingga-janji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke