Salin Artikel

Ibu yang Dipenjara Bersama Bayi Akhirnya Dibebaskan

Suasana haru terjadi saat Isma dan bayinya yang ikut berada di dalam Lapas disambut oleh para kerabat.

Ibu dan bayi berusia 7 bulan ini bebas setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Isma sebelumnya divonis 3 bulan penjara pada 8 Februari 2021.

Vonis itu dijatuhkan majelis hakim kepada Ibu empat anak tersebut karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar dengan keluarganya.

Video berdurasi 35 detik itu diunggah Isma melalui akun Facebook miliknya pada 2 April 2020.

Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar melaporkan Isma ke Polres Aceh Utara.

Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 19 Februari 2021.

Isma bersama bayinya yang berumur 7 bulan kemudian dibawa ke Lapas Lhoksukon, Aceh Utara.


Sebelumnya, Isma juga sudah menjalani hukuman sebagai tahanan kota di rumahnya selama 21 hari.

Kehadiran bayi dalam Lapas mengundang reaksi banyak pihak.

“Saya senang sekali. Terima kasih semua orang yang telah membantu saya,” kata Isma dengan penuh haru.

Senyum di wajahnya tak pernah pupus. Setiap menit, wanita ini selalu tersenyum sambil menggendong bayinya.

Selama masa asimilasi, Isma berjanji tidak akan melakukan pelanggaran hukum.

“Saya pastikan, saya akan patuh pada aturan asimilasi,” kata Isma.

Seluruh keluarga Isma hadir di Lapas tersebut.

Sebagian membawa bantal dan tikar milik Isma selama di Lapas untuk dibawa pulang.

“Kami sekeluarga berterima kasih pada semua, pada wartawan, pada semuanya yang telah membantu kami selama ini,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/124234978/ibu-yang-dipenjara-bersama-bayi-akhirnya-dibebaskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke