Salin Artikel

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan enam orang yang ditetapkan tersangka berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R.

Mereka ditangkap pada Minggu (14/3/2021) sore.

"Yang mengambil atau membongkar makam masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah terjun langsung ke lokasi pemakaman yang dibongkar.

Dari hasil penyelidikan, ada empat makam jenazah pasien Covid-19 yang dibongkar dan jenazahnya diambil untuk dipindahkan oleh keluarga yang bersangkutan.

Keenam tersangka ini juga berperan sebagai orang yang mencangkul dan menggali makam tersebut.

"Jadi keenam orang yang berhasil diamankan ini langsung ditetapkan tersangka. Keenam orang ini juga berperan sebagai pecangkul atau yang menggali kuburan tersebut," kata Zulpan.

Mengenai motif pengambilan jenazah pasien Covid-19 itu, Zulpan mengatakan, keenam tersangka tersebut mengaku mendapatkan amanah almarhum dari mimpi.

"Menurut keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku terbebani suatu amanah karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," imbuh Zulpan.


Saat ini keenam tersangka pemindahan jenazah itu masih diperiksa di Polres Parepare.

Polisi masih mendalami beberapa keterangan dari para tersangka. 

Sebelumnya diberitakan sejumlah makam di pemakaman khusus pasien Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kota Parepara, Sulawesi Selatan, diduga dibongkar orang tidak dikenal.

Kasat Reskrim Polres Parepara Iptu Asian Sihombing mengatakan, polisi sudah memulai penyelidikan dugaan adanya pencurian mayat ini pada Jumat (12/3/2021) setelah mendapat laporan dari warga.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/15/120155478/6-orang-jadi-tersangka-kasus-pembongkaran-makam-pasien-covid-19-di-parepare

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke