Salin Artikel

Suami Duel dengan Mantan Suami Istrinya, Satu Orang Tewas

Korban mendapat dua tusukan di dada. Saat ini, pelaku pembunuhan berinisial RJ sudah diamankan Polres Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Kota Bukitinggi Chairul Amri mengatakan kasus pembunuhan tersebut bermula saat AR datang ke rumah kontrakan mantan istrinya yang berinisial R di Jorong Sungai Rotan, Nagari Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

"Menurut pengakuan R, kejadian bermula saat AR datang ke kontrakannya untuk menjemput anaknya yang tinggal bersama R dan RJ pada Jumat (12/3/2021) kemarin. Saat itu terjadi cekcok mulut antara AR dengan R yang mantan istrinya," ujar Chairul Amri, Sabtu (13/3/2021) melalui telepon.

Cekcok mulut tersebut berujung pemukulan oleh AR kepada R dengan palu. Palu tersebut sudah diselipkan di pinggang AR.

"Melihat pemukulan tersebut, pelaku RJ menghampiri AR dan terjadilah perkelahian. RJ ini adalah suami R," ujarnya.

Saat perkelahian tersebut kata Chairul Amri, AR memegang palu dan RJ membawa pisau.

"Korban mengalami dua tusukan di dadanya dan meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujarnya.

Setelah mendapat informasi di lokasi kejadian, tim Opsnal Polsek IV A Canduang dan Satreskrim Polres Bukittinggi bergerak mencari keberadaan RJ.

"Kejadian perkelahian sekitar pukul 10 pagi, pelaku kami tangkap pada pukul setengah lima sore di tempat pelariannya, Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, " paparnya.

Saat penangkapan, pihak kepolisian mengamankan satu buah pisau warna hitam yang diduga digunakan saat perkelahian tersebut. Pelaku dikenai Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/13/202151778/suami-duel-dengan-mantan-suami-istrinya-satu-orang-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke