Salin Artikel

Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Purbalingga Kota, 40 Pegawai Diperiksa Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Syaifudin mengatakan, dari hasil penyelidikan, tim menemukan adanya pos anggaran yang mencurigakan senilai Rp 334 juta.

"Ada pengelolaan APBD 2017-2020 yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya mengelola, kemudian pertanggungjawabannya juga fiktif," ujar Kajari Purbalingga, Syaifudin, Jumat (12/3/2021).

Menurutnya, Kejari Purbalingga mendapat laporan masyarakat melalui pengaduan secara online, Radu Bangga, di aplikasi layanan pengaduan masyarakat Kejari Purbalingga. Atas laporan tersebut, Kejari Purbalingga menugaskan tim untuk menyelidikinya.

"Hari ini, 12 Maret 2021, saya tanda tangani surat perintah penyidikan. Saksi yang diperiksa kemungkinan ada sekitar 40 orang," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Kejari Purbalingga bakal menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, jadwal penyitaan hingga penggeledahan.

"Saksi-saksi yang akan diperiksa dari kecamatan dan kabupaten, kemudian ada juga pihak ketiga yang menjadi mitra kerja kecamatan," ujarnya.

Syaifudin mengatakan, tersangka akan diketahui setelah tim penyidik memastikan kerugian negara.

"Kajari menargetkan sekitar dua bulan, tidak menutup kemungkinan adanya potensi penambahan kerugian negara. Dana yang diselewengkan adalah dana di luar pos gaji pegawai, yaitu anggaran operasional, pengadaan barang kebutuhan perkantoran dan lainnya," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/231240178/dugaan-korupsi-di-kantor-kecamatan-purbalingga-kota-40-pegawai-diperiksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke