Salin Artikel

Bupati Madiun Izinkan Warga Gelar Hajatan dan Buka Tempat Wisata, Ini Syaratnya

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 130/146/402.011/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Madiun.

Perpanjangan PPKM berbasis mikro berlaku mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021.

Dalam surat edaran itu warga diperbolehkan menggelar hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan budaya asalkan wilayahnya berzona hijau Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu tamu yang hadir maksimal dalam satu kali shift berjumlah 50 orang.

"Maksimal tiga shift. Kapasitas undangan yang hadir 50 orang per shift,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Madiun, Mashudi, Jumat (12/3/2021) malam.

Mashudi mengatakan masyarakat yang ada di wilayah zona merah tidak boleh menghadiri hajatan yang digelar warga.


Hajatan juga harus mendapatkan izin dari satgas Covid tingkat desa/kelurahan serta tidak boleh menyediakan jamuan prasmanan.

Sedangkan tempat wisata diperbolehkan dibuka kembali dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas normal.

Tempat wisata yang buka wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pemkab Madiun tetap tidak memperbolehkan tempat hiburan beroperasi hingga PPKM berbasis mikro jilid tiga selesai.

Sedangkan jam operasional toko modern, PKL, dan warung makan diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/215635678/bupati-madiun-izinkan-warga-gelar-hajatan-dan-buka-tempat-wisata-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke