Salin Artikel

Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Saat Menghabisi Korbannya

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan sadis terhadap dua wanita muda di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, akhirnya terungkap.

Pelaku diketahui berinisial MRI alias Muhamad Rian (21), warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Iya saya cekik (korban), kemudian saya masukan ke tas dengan posisinya (badan) dilipat, kepalanya di bawah, jadi kakinya langsung saya tarik saat dibuang ke sini," ucap Rian sambil menunjuk tas carrier atau ransel gunung yang dijadikan alat bukti polisi.

Korban pertama yang dibunuh pelaku diketahui berinisial DP (17). Korban yang merupakan teman kencannya tersebut ditemukan tewas dibungkus plastik di pinggir jalan di Kota Bogor pada 25 Februari 2021.

Sedangkan korban keduanya adalah EL (23). Jenazahnya juga dibuang di pinggir jalan di Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.

Dirampas barang berharganya

Aksi biadab yang dilakukan pelaku tersebut diketahui telah direncanakan sebelumnya.

Adapun korbannya merupakan kenalannya yang didapat dari media sosial.

Setelah korbanya terpedaya dengan iming-iming uang yang dijanjikan, oleh pelaku lalu diajak di sebuah penginapan untuk berkencan.

Setelah melakukan hubungan badan, korban lalu dibunuh dengan cara dicekik.

Tak hanya itu, setelah korbannya tewas tersebut barang berharga milik korban seperti perhiasan, uang dan smartphone digasak pelaku.

Dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, pelaku diketahui juga positif menggunakan narkoba.

Terancam hukuman mati

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas Ardian mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan berantai itu setelah pihaknya menemukan adanya kemiripan dengan kasus pertama yang menewaskan DP.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata dugaan tersebut memang benar adanya.

"Nah, itu dia, jadi pelaku (MRI) ini sama dengan kasus pembunuhan plastik di Kota Bogor. Dugaan itu berdasarkan pengakuan dia. Makanya itu kami masih berkoordinasi dengan Polresta untuk pemeriksaan di Polres dalam kaitan EL (temuan mayat perempuan di puncak) ini," ungkap dia.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni kekerasan anak di bawah umur, pembunuhan terencana, dan pembunuhan biasa.

Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 15 tahun setinggi-tingginya hukuman mati.

Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2021/03/12/202414178/ini-pengakuan-pelaku-pembunuhan-berantai-di-bogor-saat-menghabisi-korbannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke