Salin Artikel

Sembuh dari Covid-19, Mantan Bupati Manggarai Barat Langsung Ditahan Jaksa

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan, penahanan itu terkait dugaan korupsi lahan di Labuan Bajo yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.

Agustinus sempat dinyatakan positif Covid-19 pada Jumat (19/2/2021), sehingga batal diperiksa dan ditahan Jaksa.

Agustinus, kemudian menjalani isolasi mandiri di Kupang selama dua pekan.

Hari ini, kondisi Agustinus mulai membaik dan diperiksa petugas medis yang ditunjuk jaksa. Hasilnya, mantan bupati itu dinyatakan negatif Covid-19.

"Alasan penahanan subyektif dan obyektif JPU yang menyatakan terdakwa ditahan dan harus sehat bebas Covid-19," kata Abdul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu siang.

Agustinus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang selama 20 hari.

Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka dan berang bukti ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi NTT telah menahan 17 tersangka termasuk Agustinus Ch Dula terkait kasus dugaan korupsi lahan seluas 30 hektare di Labuan Bajo.

Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, kasus dugaan jual beli tanah negara tersebut berawal dari laporan masyarakat ke pihak Kejati NTT.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati NTT telah memeriksa 100 saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/10/192126678/sembuh-dari-covid-19-mantan-bupati-manggarai-barat-langsung-ditahan-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke