Salin Artikel

Alasan Ibu yang Tega "Jual" Anak Kandung untuk Prostitusi: Utang Saya Banyak, Penginnya Lunas...

Wanita asal Bandung itu bersama suami sambungnya, DK (35) ditangkap Polres Kediri Kota, Jawa Timur, karena mengeksploitasi anak perempuannya yang masih berusia 15 tahun.

NK menyatakan beban hidupnya cukup berat. Wanita yang mengaku bekerja sebagai pemulung barang bekas itu berdalih hasil pekerjaannya tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

"Anak saya tujuh, masih kecil-kecil," kata NK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).

Belum lagi utang yang menderanya selama ini. Pengakuannya, NK memiliki utang sebesar Rp 3 juta di kampung halamannya, Bandung.

Jumlah itu didapat berdasarkan akumulasi dari berbagai utang, yang paling besar adalah kontrak rumah.

"Utang saya banyak. Penginnya lunas lalu pulang," lanjut wanita yang dihadirkan bersama dua tersangka muncikari lainnya itu.

Seminggu di Kediri, NK dan DK telah meraup uang Rp 4,5 juta dari hasil eksploitasi anaknya yang berusia 15 tahun. Namun, uang itu langsung habis.

Uang tersebut digunakan membayar hutang. Sebagian lainnya dikirim ke kampung untuk kebutuhan anak-anak di rumah.

"Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak," dalihnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawaty Thaib mengatakan, tersangka dijerat dengan sangkaan eksploitasi ekonomi atau seksual anak untuk keuntungan diri sendiri.


Selama menjalankan operasional prostitusi itu, kata Vera, peranan tersangka yang merupakan orangtua, cukup signifikan, bahkan sebagai pengendali.

"Yang mengoperasikan handphone orangtuanya, muncikarinya semua. Dan paham anaknya melakukan itu," ujar Verawaty di tempat yang sama.

Namun demikian, Verawaty menambahkan, pihaknya memastikan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap NK.

"Itu berkaitan dengan psikologinya, unit PPA sudah koordinasi dengan tim," kata Vera.

Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan prostitusi online. Ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memaanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.

Kelima anggota jaringan itu yakni pasangan NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).

Pengungkapan jaringan ini setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari.

Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23), polisi menemukan praktik prostitusi online itu.


Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.

Untuk tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun korban T kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/09/195310778/alasan-ibu-yang-tega-jual-anak-kandung-untuk-prostitusi-utang-saya-banyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke