Salin Artikel

Pasangan Pelajar SMP di Buton Resmi Menikah, Kepala KUA: Tidak Ada Kendala, Semua Lancar...

Mereka resmi menjadi pasangan suami istri pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Proses ijab kabul pasangan itu dituntun langsung oleh Kepala KUA Samsul Ridi di rumah mempelai wanita di Kelurahan Laompo.

“Kita bersyukur kepada Allah, pada hari ini kami telah selesaikan pernikahan di keluarga kedua mempelai wanita, Alhamdulillah tidak ada kendala, semua dengan lancar,” kata Kepala KUA Batauga Samsul Ridi kepada sejumlah media, Sabtu (6/3/2021).    

Ini merupakan kali pertama bagi Samsul menikahkan anak di bawah umur.

Proses ijab kabul pasangan itu hanya diikuti keluarga kedua mempelai dengan jumlah terbatas.

Kedua mempelai yang menggunakan pakaian adat Buton terlihat malu-malu. Sementara, keluarga mengabadikan momen tersebut dengan mengambil gambar video. 

Saat proses ijab kabul, mempelai laki-laki, MG yang dituntun kepala KUA Batauga dengan lancar dan tegas mengucapkan ijab kabul hingga disambut tepuk tangan dari keluarga yang hadir. 

Sementara itu, ibu dari mempelai wanita, Meliana mengaku, lega proses ijab kabul berjalan dengan lancar. 

Namun, ia juga khawatir dengan nasib pasangan remaja itu.

“Antara lega dan khawatir ke depannya bagaimana, karena ini (pernikahan) usia dini. Untuk sekolahnya, Insya Allah pasti ada jalan dan (memberikan) yang terbaik untuk (kedua) anak ini,” ucap Meliana. 

Meliana mengatakan, pernikahan itu digelar karena kedua anak itu saling mencintai. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, mereka menikahkan mereka.

“Ini sudah jalan terbaik, daripada terjadi hal yang tidak diinginkan ke depannya, orangtua berdosa, anak-anak berdosa, dan lingkungan juga berdosa, karena ghibah. Mungkin ini sudah jalan, kita kembalikan kepada Allah,” ujarnya. 


Keluarga dari kedua mempelai tetap membimbing pasangan pengantin baru ini hingga keduanya dewasa dan menjadi keluarga yang harmonis. 

Sebelumnya, MG (14) dan FN (16) yang mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Batauga, viral di media sosial, Kamis (4/3/2021). 

Hebohnya pernikahan anak di bawah umur tersebut terungkap setelah Kantor Urusan Agama Batauga mengumumkan rencana pernikahan antara MG (14) dengan FN (16) dalam beranda media sosial Facebook. 

“Pengumuman kehendak nikah, bagi bapak/ibu/ keluarga yang keberatan dan atau mengetahui adanya halangan atas rencana pernikahan di atas maka datang langsung ke kantor KUA,” demikian tulisan pengumuman yang di posting dalan beranda facebook KUA Batauga. 

Kedua calon itu datang ke balai nikah pada 8 Februari 2021, tetapi karena tidak sesuai dengan syarat umur minimal, permohonan pernikahan mereka ditolak.

Namun keluarga dari kedua mempelai pengantin kemudian memasukkan gugatan ke Pengadilan Agama Pasarwajo. 

Pada 26 Februari 2021, mereka kembali mendatangi Kantor KUA untuk mendaftarkan pernikahan dan membawa hasil putusan Pengadilan Agama Pasarwajo.

PA Pasarwajo mengabulkan permohonan pernikahan pasangan itu.

Dalam proses ijab kabul kedua pengantin mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.  

MG masih duduk di bangku kelas tujuh SMP dan calon mempelai wanita FN masih duduk di bangku kelas sembilan di sekolah yang sama.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/06/163150078/pasangan-pelajar-smp-di-buton-resmi-menikah-kepala-kua-tidak-ada-kendala

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke