Salin Artikel

Bea Cukai Jateng Sita Pakaian Bekas dan Kain Impor Senilai Rp 14,6 Miliar yang Diangkut Kapal Ilegal

Barang senilai Rp 14,6 miliar itu diangkut oleh sebuah kapal yang diduga ilegal, yakni KLM Hikmah Jaya 3 dari Pasir Gudang Malaysia.

Barang di dalam kapal tersebut kedapatan dibongkar di luar kawasan Pabean, yakni di sekitar Pelabuhan Kendal, tanpa disertai dokumen legalitas.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng - DIY Tri Wikanto mengatakan, upaya penyelundupan ini menggunakan modus pengangkutan barang antar pulau.

"Muatan kainnya ditutupi dengan ballpress, kemudian ditutupi lagi dengan karung-karung kosong," kata Tri di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jumat (5/2/2021).

Tri menjelaskan, kapal ini dilengkapi dokumen yang diduga illegal, seolah-olah menunjukkan bahwa kapal berangkat dari Pelabuhan di Riau.

Namun, beberapa bukti menunjukkan bahwa kapal tersebut bergerak dari Pasir Gudang, Malaysia.

"Karena nahkoda tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas atas kegiatan maupun atas barang yang dimuat, tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, antara lain dengan melihat histori radar samyung. Didapati bahwa kapal telah melalui rute sebelumnya dari Pasir Gudang Malaysia," kata Tri.


Dugaan kerugian negara

Berdasarkan hasil pencacahan, diketahui kapal tersebut membawa 537 koli ballpress dan 5.800 rol tekstil.

Adapun dugaan kerugian negara atas penyelundupan kain tekstil itu diperkirakan mencapai Rp 4,3 miliar.

Pakaian bekas (ballpress) adalah barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER /7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Sebab, perdagangan pakaian bekas dinilai mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar industri kecil dan menengah (IKM) tekstil dan produk tekstil.

Pakaian bekas juga dikhawatirkan menjadi media pembawa penyakit, karena tidak higienis.

Seorang nahkoda berinisial ROS yang terlibat penyelundupan dikenakan Pasal 102 huruf b dan/atau Pasal 102 huruf a dan/atau Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim gabungan Bea Cukai Jateng - DIY bersama TNI Angkatan Laut dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang menggagalkan penyelundupan itu pada 27 Januari 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/06/150854178/bea-cukai-jateng-sita-pakaian-bekas-dan-kain-impor-senilai-rp-146-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke