Salin Artikel

Mahasiswi yang Bunuh Selebgram Makassar Ari Pratama Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

MAKASSAR, KOMPAS.com - AS, mahasiswi yang menusuk selebgram Makassar Ari Pratama hingga tewas di salah satu wisma di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (5/3/2021) terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, AS disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban. 

Mengenai dugaan niat membunuh pelaku terhadap Ari, Supriady mengaku masih dalam pendalaman penyidik. 

"Sementara didalami (apakah niat membunuh) tetapi info awal terkait hasil wawancara kami dengan pelaku memang pernah (ada niat) tapi tidak pernah terlaksana karena selalu gagal ketemu," ujar Supriady saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Jumat sore. 

Supriady menerangkan, AS menusuk sekujur tubuh Ari hingga puluhan kali dengan menggunakan pisau dapur. 

Hal ini membuat korban kehabisan darah sebelum sampai di rumah sakit untuk diberikan pertolongan. 

"Sebagian di wilayah dada. Kalau tusukan ada puluhan sampai memang korban kehabisan darah pada saat minta tolong di resepsionis," ungkap Supriady. 

Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki tanpa identitas ditemukan tewas penuh luka di salah satu wisma di Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (5/3/2021) subuh. 

Penemuan mayat ini sempat menghebohkan warga sekitar. Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. 

Namun, dia menyebut bahwa pria yang ditemukan tewas itu diduga dibunuh. 

https://regional.kompas.com/read/2021/03/05/175125078/mahasiswi-yang-bunuh-selebgram-makassar-ari-pratama-diancam-hukuman-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke