Salin Artikel

5 Orang Ditangkap karena Rampas Mobil Warga yang Tak Bisa Bayar Arisan Rp 300 Juta

Mobil itu dirampas karena M tak mampu membayar uang arisan dengan nilai Rp 300 Juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, mereka yang ditangkap yakni NKO, BMP, IPW, MAS, dan IGW.

NKO merupakan merupakan teman arisan M atau korban.

Sementara empat lainnya yang diduga preman merupakan orang suruhan NKO. Mereka dibayar untuk menagih uang arisan kepada M.

“Dia mengambil mobil sebagai jaminan pembayaran utang dan memaksa dengan ancaman, dengan membayar seseorang Rp 5 juta untuk tagihan utang,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Perampasan mobil ini terjadi di rumah M. Saat itu korban sedang tidak di rumah.

Namun, korban dihubungi tetangga yang melihat sekelompok orang mengambil mobil miliknya. Korban lantas melaporkan kasus itu ke Polda Bali.


Polisi menangkap kelima pelaku di rumah masing-masing pada Selasa (2/3/2021).

"Terlapor dan rekan rekanya mengakui mengambil unit mobil CRV warna DK 693 KN tersebut menggunakan kunci palsu dari saksi,” katanya.

Mereka telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 336 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Dhujandhani mengingatkan warga segera melapor jika mendapat ancaman dari preman.

Polisi, kata dia, tak akan ragu menembak para preman jika dianggap mengganggu keamanan.

“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur manakala praktik premanisme terjadi di Bali. Tidak ada tempat sejengkal pun untuk premanisme di Pulau Dewata,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/221459078/5-orang-ditangkap-karena-rampas-mobil-warga-yang-tak-bisa-bayar-arisan-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke