Salin Artikel

Korupsi Uang Proyek untuk Modal Jadi Caleg, Ketua Koperasi di Nunukan Divonis 4 Tahun Penjara

Asrul adalah mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Mattiro Bulue di Nunukan, Kalimantan Utara.

Dia dinilai menjadi orang yang bertanggung jawab dalam korupsi proyek pengerjaan bangunan untuk pedagang kaki lima pada 2013.

Pada putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," ujar Hakim Tipikor Samarinda Deky Velix Wagiju membacakan putusan, dalam sidang virtual, Selasa (3/3/2021).

Selain itu, hakim menghukum Asrul untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 375.000.000, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka Asrul ditambah masa hukumannya selama 2 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan Kalimantan Utara yang menuntut Asrul dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.


Jaksa juga memohon untuk membebankan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsidair 3 bulan kurungan dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 375.000.000.

"JPU menyatakan pikir pikir," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Kalimantan Utara Ricky Rangkuti menanggapi vonis Asrul.

Uang proyek dipakai biaya maju di Pileg Nunukan 2014

Ricky Rangkuti menuturkan, penyidikan atas kasus ini dimulai pada 2019. Asrul mulai ditahan sejak 27 Oktober 2020.

Berdasarkan fakta persidangan, pada sekitar Oktober 2013, Koperasi Matiro Bulue yang diketuai Asrul, mendapat dana bantuan sosial dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp 375.000.000.

Kemudian pada awal Januari 2014, Arsul menemui saksi bernama Ilyas untuk membuat perjanjian kerja pembangunan pasar untuk penataan pedagang kaki lima secara tertulis dengan nilai kontrak Rp 275.000.000.

Jumlah uang yang sudah dibayarkan kepada Ilyas sebesar Rp 145.000.000, sehingga pembayaran masih kurang sekitar Rp 130.000.000.

Ilyas telah melaksanakan pembangunan sesuai jumlah uang yang dibayarkan.

Namun Ilyas tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena sisa pembayaran dari perjanjian kerja belum dibayarkan.

"Pada saat ditagih, ternyata uang sisa anggaran pembangunan sesuai kontrak kerja yaitu sekitar Rp 130.000.000 ditambah sisa anggaran yang belum terpakai yaitu sekitar Rp 100.000.000, telah habis terdakwa gunakan untuk pencalonan diri terdakwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Nunukan Periode 2014 – 2019, sehingga pekerjaan tidak bisa diselesaikan," jelas Ricky lagi.

Sebagai informasi, Asrul tidak terpilih dalam pemilihan tersebut. 

Saat ini, bangunan untuk pedagang kaki lima yang berada di pinggir pantai sudah dalam keadaan rusak dan tidak bisa dimanfaatkan.

Pihak Inspektorat Kabupaten Nunukan menyatakan total loss terhadap pekerjaan pembangunan pasar yang dilakukan oleh Koperasi Mattiro Bulue.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/182031178/korupsi-uang-proyek-untuk-modal-jadi-caleg-ketua-koperasi-di-nunukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke