Kelakuan bejat pria yang bekerja sebagai sopir angkot itu terjadi sejak 2015 - 2021.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana melalui Panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang Aiptu Asep Danny mengatakan, korbannya berinisial L (12) dicabuli selama 6 tahun.
RA melancarkan aksi bejatnya saat kondisi rumah sudah sepi.
"Tersangka yang berprofesi supir angkot lakukan perbuatan cabul kepada korban ketika korban sedang tidur," kata Asep Danny di Mapolres Karawang, Rabu (3/3/2021).
Teranyar, RA mencabuli L pada Kamis (4/2/21). Saat itu korban tidur sendiri di ruangan tengah. Saat itu L menyadari perbuatan ayah tirinya itu.
"Korban langsung melaporkan kepada ibunya dan langsung Laporan polisi : LP / B- 168 / II / 2021 / Jabar / Res. Krw, tanggal 07 Februari 2021," ungkap Asep Danny.
Dari hasil pemeriksaan, RA mengakui telah mencabuli L sejak 2015 sampai 2021.
"Tersangka mengakui," ujar dia.
Atas perbuatannya, RA terancam Pasal 81- 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/04/103721478/sopir-angkot-cabuli-anak-tiri-selama-6-tahun-aksi-dilakukan-saat-rumah-sepi