Salin Artikel

Terima Gratifikasi, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntut 4 Tahun Penjara

jaksa juga menuntut Yasin dengan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar JPU KPK saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Rabu (3/3/2021).

Hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedang yang meringankan, Yasin dinilai mengakui, menyesali perbuatannya dan kooperatif serta telah mengembalikan kerugian negara.

Menanggapi tuntutan tersebut Yasin mengajukan pembelaan pleidoi yang pembacaannya bakal dilakukan pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, Yasin didakwa gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah Kabupaten Bogor Senilai Rp.8,9 Miliar, serta menerima ratusan hektar tanah dan mobil.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/143340678/terima-gratifikasi-mantan-bupati-bogor-rachmat-yasin-dituntut-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke