Salin Artikel

Abaikan Saran Ganjar, Wali Kota Tegal Tetap Tak Mau Cabut Laporan, Polisi Segera Panggil Saksi

Padahal sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan saran ketika konflik dua pemimpin di Kota Tegal itu mencuat ke hadapan publik.

Ganjar ketika itu meminta, persoalan tersebut tidak perlu dibawa ke ranah hukum dan cukup diselesaikan dengan duduk bersama.

"Saya minta hentikan. Jangan lapor-lapor lah, menurut saya wong itu Wali Kota dan Wakil ya. Enggak tahu yang benar yang mana, tapi mereka dulu majunya bareng-bareng dan sudah terpilih, akan lebih baik kalau keduanya duduk. Duduk, rembukan, bicara apa yang sebenarnya terjadi," kata Ganjar di kantornya beberapa waktu lalu.

Mereka bahkan duduk bersebelahan dalam sebuah acara TMMD sambil sesekali mengobrol, , Selasa (2/3/2021).

Dalam kesempatan itu, Dedy menegaskan dirinya masih enggan mencabut laporannya ke polisi.

"Tidak ada yang perlu dimaafkan, kan tidak mengaku dan tidak bisa membuktikan. Misal 'pak saya salah pak, buktinya saya ngaku', kan beda lagi. Masalah saya memaafkan atau tidak kan setelah itu," kata Dedy, Selasa (2/3/2021).

Dia mengaku ingin menguak fakta terkait dugaan pencemaran nama baiknya.

"Iya (proses hukum tetap berjalan). Untuk menguak fakta," kata Dedy Yon.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengemukakan, polisi akan segera memanggil pelapor dan saksi-saksi.

"Nantinya saksi-saksi dimintai keterangan, keterangan dari pelapor itu nanti akan banyak didengarkan, " ujarnya.

Laporan itu kini masih didalami oleh pihak Reserse Kriminal. "Masih pendalaman dari reskrim, nanti akan kita lihat perkembangannya seperti apa," tutur Iskandar.

Pada Minggu (28/2/2021) malam, keduanya diketahui telah bertemu dengan gubernur di Semarang.

Kemudian pada Selasa (2/3/2021), Dedy Yon dan Jumadi telah tampak bersama-sama menghadiri acara.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi menyebut sebenarnya tak ada persoalan di antara mereka.

"Dari kemarin juga baik," kata Jumadi.

Ia pun mengungkap, persoalan penarikan sopir dan ajudannya secara sepihak telah dirampungkan.

"Datang ke sini naik mobil pelat G 2. Ajudan sama sopir sudah ada. Staf juga ada. Mulai Senin kemarin," ujar Jumadi.

Laporan itu merupakan imbas dari sebuah insiden penggerebekan di Century Park Hotel Jakarta, 9 Februari 2021 lalu.

Ketika itu Wali Kota Tegal Dedy Yon tiba-tiba didatangi empat personel kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada dini hari.

Mereka melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan badan.

Rupanya, anggota polisi tersebut mendapatkan informasi dari Wakil Wali Kota Jumadi.

"Namun demikian, Wali Kota Tegal bersih dari narkoba. Termasuk saat dites urine hasilnya juga negatif. Polisi juga tidak menemukan barang bukti," kata Basri.

"Dan sangat disayangkan, bahwa dari keterangan dan pengakuan dari anggota Polda Metro Jaya tersebut, informasi itu bersumber dari keterangan Wakil Wali Kota Jumadi,” sambung Basri.

Wakil Wali Kota Tegal Jumadi akhirnya dilaporkan. Dia diduga melanggar hukum dan dijerat beberapa pasal, antara lain pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan hingga rekayasa kasus.

Jumadi sempat dituding mangkir dari tugas selama 11 hari. Ia pun mengaku sopir dan ajudannya ditarik secara sepihak.

Menanggapi perseteruan Wali Kota Tegal dan wakilnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ikut memberikan wejangan.

Ganjar meminta Dedy mencabut laporannya ke Polda Jateng, sebelum persoalan menjadi semakin kompleks.

Dari pada membawa ke ranah hukum, Gubernur Ganjar meminta perseteruan itu diselesaikan secara baik-baik.

"Kalau tersebar keluar nanti jadi ramai, belum lagi kalau ada kelompok lain yang ingin naik ke isu ini dengan segala kepentingannya. Itu akan jadi runyam," sebut Ganjar.

"Maka yang rugi adalah rakyat. Pelayanan publik pasti terganggu dan isu yang beredar jadi tidak baik. Akhirnya wong mung ngrasani (orang jadi bergunjing) orang tuanya dalam hal ini walkot dan wakil," sambung Ganjar ketika itu.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Riska Farasonalia, Tresno Setiadi | Editor : Dony Aprian, Khairina, Teuku Muhammad Valdy Arif)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/122257978/abaikan-saran-ganjar-wali-kota-tegal-tetap-tak-mau-cabut-laporan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke