Salin Artikel

Gadis Ini Dianiaya Anak Punk hingga Babak Belur karena Dituding Curi Ponsel, Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang remaja puteri berinisial TS (17), di Pemalang, Jawa Tengah.

Pasalnya, ia dianiaya lima temannya sendiri sesama anak punk hingga babak belur.

Kelima pelaku yang sudah diamankan polisi itu diketahui berinisial F (18), N (18), Y (16), S (16), dan E (15).

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP John Kennertony Nababan mengatakan, kasus penganiayaan itu terungkap setelah adanya laporan dari warga.

Adapun kejadiannya terjadi pada 21 Februari 2021 lalu.

Setelah melakukan pendalaman penyelidikan dan meminta keterangan dari korban, pelaku akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

"Kondisi korban kini sudah membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sudah ada keluarga dari Banyumas yang datang ke Pemalang," ujar Jhon, Rabu (3/3/2021).

Sementara itu, salah seorang pelaku penganiayaan berinisial N mengakui perbuatannya.

Sebelum dilakukan penganiayaan itu korban sempat diajaknya pesta minuman keras.

Setelah itu, korban dianiaya hingga tak sadarkan diri dan rambutnya dipotong hingga gundul menggunakan gunting.

Adapun alasannya bersama dengan keempat pelaku lainnya melakukan tindakan itu lantaran emosi. Sebab, korban dianggap telah mencuri ponselnya.

"Dia mencuri HP milik saya, akhirnya kita aniaya setelah itu kita bawa ke rumah sakit," kata N di Polres Pemalang.

Usai mengantarkan korban ke rumah sakit itu, ia dan teman-temannya lalu kabur.

Kini ia mengaku pasrah setelah ditangkap polisi. Kelima pelaku itu dijerat pasal 80 (2) UU Perlindungan Anak juncto pasal 170 (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/120651078/gadis-ini-dianiaya-anak-punk-hingga-babak-belur-karena-dituding-curi-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke