Salin Artikel

Ironis, Dana Bantuan Covid-19 Dikorupsi Kades untuk Judi dan Foya-foya, Pelaku Terancam Hukuman Mati

KOMPAS.com - Askari (43), seorang Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Musirawas, Sumatera Selatan, diduga terlibat melakukan korupsi dana bantuan Covid-19.

Ironisnya, uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak pandemi tersebut justru digunakan terdakwa untuk bermain judi dan foya-foya.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.

"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).

Dana bantuan yang dikorupsi Rp 187,2 juta

Sumar Heti menjelaskan, total dana bantuan Covid-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa yaitu dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak itu selama tiga bulan.

Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel.

Namun, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan.

Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.

"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/060839778/ironis-dana-bantuan-covid-19-dikorupsi-kades-untuk-judi-dan-foya-foya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke